-->

29/01/2026

Utang Rp 40 Juta Berujung Maut, Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Wonokusumo


Surabaya, (Onenewsjatim) –
Misteri tewasnya UF (32), warga Kenjeran, yang ditemukan bersimbah darah di Jalan Wonokusumo Jaya, Kecamatan Semampir, Surabaya, akhirnya terungkap. Polisi menangkap satu terduga pelaku kunci kasus pengeroyokan yang berujung maut tersebut.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur, mengamankan HD (40), warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura. HD ditangkap di rumahnya pada Sabtu (24/1/2026) dini hari.

KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Meldy mengatakan, motif utama kasus ini dipicu persoalan utang piutang.

“Korban memiliki pinjaman kepada tersangka sebesar Rp 40 juta yang tidak kunjung dibayar. Saat ditagih, korban justru sering menghilang dan memblokir nomor ponsel tersangka,” ujar Ipda Meldy dalam konferensi pers, Selasa (27/1/2026).

Rasa sakit hati tersebut membuat HD merencanakan aksi penjemputan paksa terhadap korban. Pada Sabtu (17/1/2026) sore, HD menghubungi JD, rekan korban, untuk memancing UF agar keluar rumah.

“Tersangka mengajak beberapa rekannya, termasuk HS yang saat ini berstatus DPO, berangkat dari Sampang menuju Surabaya menggunakan mobil Toyota Innova,” jelas Meldy.

Rencana tersebut dieksekusi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 04.12 WIB. JD berhasil mengarahkan korban untuk bertemu di kawasan Wonokusumo Jaya.

Saat korban melintas mengendarai sepeda motor Yamaha Filano, HD langsung menyergap hingga korban terjatuh. Pelaku sempat berniat membawa korban ke Madura, namun korban melakukan perlawanan.

“Ketika terjadi perlawanan, HS turun dari mobil dan menusukkan senjata tajam ke dada kiri korban,” ungkap Meldy.

Usai korban terkapar bersimbah darah, para pelaku langsung melarikan diri kembali ke Madura. Korban sempat merangkak sejauh kurang lebih 100 meter untuk mencari pertolongan sebelum akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka tusuk di dada kiri yang menembus jantung,” tambahnya.

Saat ini, polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk HS yang diduga sebagai eksekutor utama penusukan.

“Identitas pelaku sudah kami kantongi. Kami imbau agar pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri. Kami pastikan pengejaran akan terus dilakukan,” tegas Ipda Meldy. (Red)


Cegah Curanmor dari Hulu, Polrestabes Surabaya Bagikan Alarm Motor Gratis


Surabaya, (Onenewsjatim) –
Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur terus memperkuat langkah pencegahan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Salah satu upaya yang dilakukan yakni membagikan sekaligus memasang alarm motor secara gratis kepada masyarakat.

Program tersebut merupakan bagian dari strategi preventif kepolisian di tengah masih tingginya angka curanmor di Kota Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, penggunaan alarm dinilai lebih efektif dibandingkan sistem pengamanan konvensional seperti kunci ganda. Menurutnya, faktor kepraktisan menjadi keunggulan utama alarm motor.

“Alarm memberikan respons otomatis ketika motor diganggu. Suara yang muncul bisa menarik perhatian warga sekitar dan memberi efek kejut kepada pelaku,” kata Luthfie, Selasa (28/1/2026).

Ia menilai, kunci ganda kerap tidak digunakan oleh pemilik kendaraan karena dianggap merepotkan. Berbeda dengan alarm yang bekerja tanpa perlu perlakuan tambahan dari pengguna.

Selain pembagian alarm gratis, Polrestabes Surabaya juga menggelar bazar kendaraan bermotor (ranmor). Kegiatan ini memberi kesempatan bagi korban curanmor untuk mengambil kembali sepeda motornya yang berhasil diamankan polisi.

Pengambilan kendaraan dilakukan langsung di Mapolrestabes Surabaya dengan membawa dokumen kepemilikan seperti STNK, BPKB, KTP, serta surat tilang apabila ada.

Bazar ranmor digelar dalam dua tahap, yakni pada 21–24 Januari 2026 dan dilanjutkan pada 26–30 Januari 2026.

Sementara itu, Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra menjelaskan bahwa program pemasangan alarm motor gratis terbuka untuk masyarakat umum. Namun, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap karena keterbatasan jumlah perangkat dan personel.

“Pemasangan dilakukan di Mapolrestabes Surabaya dan terintegrasi dengan kegiatan bazar ranmor. Setiap hari kemungkinan ada pembatasan kuota,” ujar Erika.

Ia menambahkan, masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut juga diajak berpartisipasi melalui media sosial dengan berinteraksi di akun resmi Kapolrestabes Surabaya dan Kasat Samapta sebagai bagian dari kampanye edukasi keamanan.

“Ini bukan sekadar syarat, tapi bentuk apresiasi kami kepada masyarakat sekaligus upaya membangun kesadaran bersama tentang pentingnya menjaga keamanan kendaraan,” tegasnya.

Dengan kolaborasi antara kepolisian dan warga, Erika berharap angka curanmor di Surabaya dapat ditekan secara signifikan.(Red)


27/01/2026

Polrestabes Surabaya Serahkan 52 Motor Sitaan kepada Pemilik Sah


Surabaya, (Onenewsjatim)-
Puluhan warga yang pernah menjadi korban curanmor kini bisa bernapas lega setelah kendaraan mereka yang sempat hilang dicuri berhasil ditemukan kembali. 

Melalui program Bazar Ranmor, Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur telah menyerahkan kembali secara gratis, 52 unit kendaraan sitaan kepada pemilik sahnya selama periode sesi pertama.

Hal itu seperti disampaikan oleh Plt Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto di Mapolrestabes Surabaya Polda Jatim, Senin (26/1/26).

AKP Hadi mengonfirmasi bahwa penyerahan kendaraan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 21 hingga 25 Januari 2026.

“Alhamdulillah kegiatan Bazar Ranmor sesi pertama sudah berhasil kita gelar. Sebanyak 52 kendaraan sudah kita kembalikan pada pemiliknya,” ujar AKP Hadi Ismanto.

Ia merinci progres pengembalian selama Lima hari tersebut: pada hari pembukaan sebanyak 27 motor berhasil dibawa pulang pemiliknya. 

Disusul pada bazar hari Kedua sebanyak 13 motor, hari Ketiga 11 motor, dan Sabtu (24/1) satu motor. Sementara pada hari Minggu terpantau nihil.

Mengingat masih banyaknya kendaraan yang belum teridentifikasi oleh pemiliknya, Polrestabes Surabaya Polda Jatim kini resmi membuka Bazar Ranmor Sesi Kedua yang dijadwalkan berlangsung mulai 26 hingga 30 Januari 2026.

Secara keseluruhan, terdapat 1.050 unit sepeda motor hasil sitaan dari berbagai pengungkapan kasus curanmor yang dipamerkan dalam bazar ini. 

AKP Hadi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk segera melakukan pengecekan.

“Bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya, silakan cek kendaraan di daftar yang sudah kami sebar. Jika ada, silakan diambil di Mapolrestabes Surabaya secara gratis,” pungkasnya.

Warga yang ingin mengambil kendaraannya diharapkan membawa dokumen bukti kepemilikan yang sah, seperti STNK dan BPKB asli, serta kartu identitas diri untuk proses verifikasi di lokasi.(*)

24/01/2026

Kuasa Hukum Tegaskan Proses Hukum Kasus Dana Taburan Jemaat GBI TOC Berjalan


Surabaya, (Onenewsjatim)-
Dugaan persoalan pengelolaan dana taburan atau sumbangan keagamaan di Gereja GBI Bethany Tower of Christ (GBI TOC) Surabaya resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur. Laporan tersebut diajukan oleh seorang jemaat dan kini telah masuk dalam tahapan awal proses hukum.

Dana taburan yang dipersoalkan merupakan sumbangan jemaat yang dihimpun untuk keperluan pembelian tanah dan pembangunan fasilitas gereja. Dana tersebut diberikan atas dasar kepercayaan dan keyakinan rohani, dengan pemahaman bahwa seluruh aset yang dibeli akan dicatat sebagai milik institusi gereja.

Namun, seiring berjalannya waktu, pelapor mempertanyakan mekanisme pengelolaan dana dan pencatatan aset yang dinilai belum sepenuhnya disertai pertanggungjawaban keuangan secara terbuka kepada jemaat.

Kuasa hukum pelapor, Hasran, mengatakan bahwa laporan kliennya telah diterima secara resmi oleh Polda Jawa Timur dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Laporan ini telah diterima oleh Polda Jawa Timur dan saat ini berada pada tahapan awal. Seluruh materi dan bukti akan diuji melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum,” kata Hasran kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).

Hasran menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penilaian hukum kepada aparat. Laporan ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan dan kepastian hukum terkait pengelolaan dana taburan jemaat,” ujarnya

Menurut Hasran, hingga saat ini laporan baru diajukan oleh satu orang jemaat. Meski demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya jemaat lain yang memiliki pertanyaan atau pengalaman serupa terkait pengelolaan dana sumbangan keagamaan di lingkungan GBI TOC Surabaya.

Untuk itu, Kantor Hukum Hasrancobra & Partners menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada jemaat yang merasa membutuhkan, khususnya terkait hak atas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana keagamaan.

“Dana taburan dan sumbangan keagamaan merupakan bagian dari ibadah umat. Prinsip kehati-hatian, keterbukaan, dan pertanggungjawaban menjadi hal penting agar kepercayaan jemaat tetap terjaga,” tambah Hasran.

Pihak kuasa hukum juga mengimbau seluruh pihak agar tetap tenang, menghormati proses hukum, serta tidak berspekulasi atau menarik kesimpulan sebelum adanya hasil resmi dari penyidikan kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian. Belum ada putusan maupun kesimpulan hukum yang bersifat final terkait laporan tersebut.(Fat)

Dana Sumbangan Jemaat Diduga Disalahgunakan, GBI TOC Dilaporkan ke Polda Jatim


Surabaya, (Onenewsjatim)
-Dugaan penyalahgunaan dana taburan atau sumbangan jemaat Gereja GBI Bethany Tower of Christ (GBI TOC) Surabaya resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur. 

Laporan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana keagamaan yang dihimpun untuk pembelian tanah dan pembangunan fasilitas gereja, namun diduga dicatat atau dikuasai atas nama pribadi gembala gereja, bukan atas nama institusi gereja.

Kuasa hukum korban, Hasran, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan oleh seorang jemaat yang telah menyerahkan dana taburan dalam jumlah signifikan atas dasar kepercayaan dan ajaran pelayanan rohani. 

Namun, setelah dilakukan penelusuran, pelapor menemukan fakta bahwa aset yang dibeli dari dana tersebut tidak tercatat sebagai milik gereja dan tidak disertai pertanggungjawaban keuangan yang transparan kepada jemaat.

“Dana taburan, persembahan, dan sumbangan keagamaan merupakan bentuk ibadah dan kepercayaan jemaat kepada Tuhan. Jika dalam praktiknya dana tersebut dikelola tanpa transparansi dan akuntabilitas, bahkan berujung pada penguasaan aset atas nama pribadi, maka hal ini patut diuji secara hukum,” kata Hasran kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).

Hasran menegaskan, laporan yang masuk ke Polda Jawa Timur saat ini baru diajukan oleh satu orang jemaat. Namun pihaknya membuka peluang adanya korban lain yang mengalami peristiwa serupa.

“Kami menduga ini bukan kasus tunggal. Pola pengumpulan dana taburan atas nama pelayanan rohani, yang kemudian digunakan untuk membeli aset tetapi tidak dicatat sebagai milik gereja, berpotensi merugikan jemaat dan mencederai kepercayaan publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hasran menyampaikan bahwa proses hukum diharapkan dapat mengungkap secara terang dan objektif alur pengelolaan dana keagamaan tersebut. 

Ia juga menekankan pentingnya perbaikan tata kelola keuangan lembaga keagamaan agar lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun proses hukum ini penting agar ada kejelasan, sekaligus menjadi pembelajaran agar pengelolaan dana jemaat ke depan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Sementara itu, Kantor Hukum Hasrancobra & Partners menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada jemaat GBI TOC Surabaya lainnya yang merasa dirugikan atau memiliki pengalaman serupa. Pendampingan tersebut bertujuan mendorong perlindungan hukum terhadap dana sumbangan keagamaan sekaligus menjaga kepercayaan jemaat.

“Pendampingan ini bukan semata-mata soal hukum, tetapi juga upaya menjaga kesucian taburan jemaat yang dipersembahkan kepada Tuhan agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu,” tambah Hasran.

Saat ini, laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Kuasa hukum mengimbau jemaat untuk tetap tenang, menghormati proses hukum, serta tidak terprovokasi, sembari menyiapkan data atau bukti apabila merasa menjadi bagian dari korban dalam perkara ini. (Fat)

Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu Lintas Kota, Tiga Pengedar Asal Surabaya Diamankan


Gresik, (Onenewsjatim)
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas kota. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pengedar asal Kota Surabaya.

Penangkapan dilakukan dalam operasi pada Minggu malam (4/1/2026). Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 7,9 gram serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan CA (27), warga Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya. Tersangka diamankan di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Boboh, Desa Gantang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari tangan CA, petugas menyita satu klip plastik berisi sabu dengan berat netto sekitar 0,099 gram. Saat diinterogasi, CA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial GZ melalui perantara AI.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Gresik langsung melakukan pengembangan ke wilayah Surabaya. 

Hasilnya, tersangka AI (47) berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Gadel Tengah, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes.

Dalam penangkapan AI, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba serta alat komunikasi milik tersangka.

Tak berselang lama, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kembali melakukan penggerebekan di lokasi lain yang masih berada di Jalan Gadel Tengah. 

Di lokasi tersebut, polisi berhasil meringkus GZ (19), warga Kecamatan Tandes, Surabaya, yang diduga berperan sebagai pemasok utama sabu dalam jaringan tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik berisi sabu dengan berat total netto sekitar 7,884 gram, uang tunai sebesar Rp5.400.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, satu pak plastik klip kosong, tas selempang, serta dua unit telepon genggam masing-masing iPhone 13 dan Vivo Y28 yang digunakan untuk bertransaksi.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Gresik dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya yang masuk dari luar daerah.

“Ketiga tersangka telah kami amankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Ahmad Yani.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (Red)


23/01/2026

Polrestabes Surabaya Siap Kembalikan 1.050 Unit Motor Hasil Ungkap Curanmor


Surabaya, (Onenewsjatim) -
 Upaya menekan angka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Surabaya terus dilakukan Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur.

Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menggelar Bazar Pengembalian Barang Bukti Sepeda Motor yang resmi dimulai pada Rabu (21/1/2026).

Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam mengembalikan hak masyarakat sekaligus mendorong kesadaran publik terhadap pentingnya pencegahan kejahatan curanmor.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengatakan bahwa kasus curanmor masih menjadi persoalan yang kerap terjadi di wilayah hukum Surabaya, meskipun berbagai upaya represif dan preventif terus dilakukan.

Menurutnya, keberhasilan menekan angka curanmor membutuhkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

“Kami terus menggiatkan patroli, terutama pada malam hari. Namun masyarakat juga harus lebih waspada saat memarkir kendaraan, jangan ditinggalkan sembarangan dan gunakan pengaman tambahan,” ujar Kombes Luthfie, Jumat (23/1/2026).

Selain langkah pencegahan, penegakan hukum secara menyeluruh juga menjadi fokus utama Polrestabes Surabaya. Tidak hanya memburu pelaku di lapangan, kepolisian juga menargetkan jaringan kejahatan, khususnya para penadah.

“Menangkap pelaku di jalan baru sebagian kecil dari pekerjaan. Kami terus memburu jaringan di atasnya agar motor hasil kejahatan bisa kembali ke pemilik sahnya,” tegasnya.

Dalam program Bazar Ranmor ini, sebanyak 1.050 unit sepeda motor hasil ungkap kasus curanmor, razia balap liar, serta pelanggaran lalu lintas disiapkan untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Proses pengambilan dilakukan tanpa dipungut biaya, dengan syarat membawa dokumen kepemilikan asli sebagai bahan verifikasi.

Kombes Luthfie juga menyampaikan peringatan tegas kepada pelaku kejahatan curanmor yang masih beraksi di Surabaya. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil apabila keselamatan masyarakat maupun petugas terancam.

“Siapa pun yang masih nekat, pikirkan kembali. Berhenti, atau kami yang menghentikan,” tegasnya.

Ia berharap program ini dapat membantu masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan sekaligus mendorong warga agar segera melapor ketika menjadi korban tindak pidana.

“Program ini bukan hanya soal pengembalian motor, tetapi juga membangun kembali rasa aman di tengah masyarakat Surabaya,” pungkasnya.

Polrestabes Surabaya Polda Jatim memastikan program pengembalian kendaraan bermotor ini akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan proses hukum yang berjalan. (Red)

22/01/2026

Isra Mi’raj 1447 H, Polda Jatim Tekankan Penguatan Iman dan Kepedulian Sosial


Surabaya, (Onenewsjatim)
– Polda Jawa Timur menggelar peringatan Isra Mi'raj Nabi Besar Muhammad SAW 1447 Hijriah/2026 M di masjid Polda Jatim, Kamis (22/1/2026).

Dalam peringatan kali ini, Polda Jatim mengambil tema “Isra Mi'raj Nabi Besar Muhammad SAW Memperteguh Keimanan dan Ketakwaan Personel Polri untuk Masyarakat dalam Aksi Kemanusiaan dan Kepedulian Sosial.”

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si dalam sambutannya yang diwakilkan Karo SDM Kombes Pol Sih Harno, S.H, M.H mengatakan, peringatan Isra' Mi'raj menjadi momentum penting untuk memperkuat keimanan, ketakwaan, serta pembinaan mental dan spiritual anggota Polri dalam menjalankan tugas.

“Isra' Mi'raj bukan sekadar peristiwa sejarah, namun sarat nilai dan hikmah yang harus kita implementasikan dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai insan Bhayangkara maupun sebagai anggota masyarakat,” ujar Kombes Sih Harno.

Kombes Sih Harno mengatakan semangat Isra Mi'raj tetap relevan dalam mendukung transformasi Polri menuju Polri yang Presisi. 

Menurutnya, nilai-nilai spiritual yang terkandung di dalamnya diharapkan mampu membentuk karakter personel Polri yang berintegritas, humanis, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

“Kegiatan keagamaan seperti ini bertujuan untuk mempertebal iman dan takwa sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri agar mampu memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tegas Kombes Sih Harno.

Ia juga mengajak seluruh personel Polda Jatim menjadikan peringatan Isra Miraj sebagai sarana introspeksi diri serta memperkuat kepedulian sosial dan aksi kemanusiaan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Peringatan Isra Miraj tersebut diisi dengan tausiah oleh Ir. K.H. Misbahul Huda, MBA, Pengasuh Yayasan Mambaul Huda Surabaya, yang mengulas hikmah perjalanan spiritual Nabi Muhammad SAW serta relevansinya dalam kehidupan dan pengabdian aparat negara. (*)

Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya Bikin Senyum Sumringah Korban Curanmor


Surabaya, (Onenewsjatim) –
Senyum bahagia terpancar dari wajah Ayu (29), warga Surabaya, setelah sepeda motor kesayangannya yang sempat hilang akibat pencurian akhirnya kembali ke tangannya.

Motor Honda Beat hitam milik Ayu yang raib pada Desember 2025 lalu di kawasan Jalan Kutisari, kini berhasil dikembalikan melalui Bazar Kendaraan Bermotor (Ranmor) yang digelar Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur.

Motor dengan nomor polisi L 3061 BAZ tersebut diserahkan langsung oleh pihak kepolisian dalam kondisi utuh dan tanpa dipungut biaya sepeser pun, di halaman Mapolrestabes Surabaya, Rabu (21/1/2026).

“Alhamdulillah motor saya sudah kembali. Terima kasih Pak Polisi, terima kasih Pak Kapolrestabes Surabaya. Motor ini hasil kerja keras saya dan sekarang bisa saya bawa pulang lagi tanpa biaya,” ujar Ayu dengan mata berkaca-kaca.

Ayu menceritakan, peristiwa pencurian tersebut bermula dari modus penipuan berkedok tawaran pekerjaan. Pelaku diketahui mengenal ibunya dan mengajak bertemu di Surabaya.

“Katanya mau menawarkan pekerjaan. Saya jemput, ternyata penipuan. Motor saya dibawa kabur,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya resmi dibuka pada Rabu, 21 Januari 2026, sebagai sarana pengembalian barang bukti sepeda motor hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada para pemilik yang sah.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam mengembalikan hak masyarakat sekaligus bagian dari upaya pencegahan tindak kejahatan.

“Curanmor masih menjadi persoalan nyata di lapangan meskipun berbagai operasi kepolisian terus dilakukan,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menekan angka kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

“Patroli malam sudah saya perintahkan kepada seluruh jajaran. Namun warga juga harus ikut menjaga kendaraannya, jangan ditinggalkan sembarangan dan gunakan pengaman tambahan,” pungkas Kombes Pol Luthfie.

20/01/2026

Polemik Tiket Tumpak Sewu–Coban Sewu Memanas, Pengelola Tumpak Sewu Lapor ke Polda Jatim


Lumajang (Onenewsjatim)
– Polemik penarikan tiket wisata Air Terjun Tumpak Sewu di Kabupaten Lumajang dan Coban Sewu di Kabupaten Malang, Jawa Timur, kembali memanas. Pengelola Air Terjun Tumpak Sewu dilaporkan telah membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Galih Permadi, mengatakan bahwa pengelola Air Terjun Tumpak Sewu, Kecamatan Pronojiwo, telah membuat laporan resmi ke Polda Jawa Timur terhadap pengelola Air Terjun Coban Sewu, Kabupaten Malang.

“Pengelola Tumpak Sewu Pronojiwo hari ini melaporkan pengelola Coban Sewu Malang ke Polda Jawa Timur,” ujar Galih, Selasa (20/1/2026).

Menurut Galih, laporan tersebut dilayangkan lantaran pengelola Tumpak Sewu menilai pihak Coban Sewu telah melanggar perjanjian bersama terkait mekanisme penarikan tiket wisata, khususnya larangan penarikan tiket di area dasar sungai.

“Pengelola Tumpak Sewu menilai pihak Coban Sewu sudah tidak mematuhi perjanjian yang telah disepakati bersama. Dalam kesepakatan itu sudah jelas bahwa penarikan tiket di dasar sungai atau aliran Kali Glidik tidak diperbolehkan,” jelasnya.

Polemik ini kembali mencuat setelah beredarnya surat pemberitahuan penarikan tiket yang dikeluarkan oleh pengelola Coban Sewu. Surat tersebut menyebutkan rencana penarikan tiket bagi wisatawan yang masuk ke kawasan Coban Sewu, baik secara langsung maupun melalui sistem online.

Selain menempuh jalur hukum, Pemerintah Kabupaten Lumajang juga akan melakukan langkah koordinasi lintas daerah untuk mencari penyelesaian persoalan tersebut.

“Dari pemerintah sendiri kami sudah menyiapkan regulasi. Besok Dinas Pariwisata Kabupaten Malang akan datang ke Lumajang. Kami akan melakukan pembahasan, saling memberikan penjelasan, dan bertukar informasi terkait polemik penarikan tiket ini,” pungkas Galih.

Polemik Tiket Tumpak Sewu–Coban Sewu Memanas, Pengelola Diduga Abaikan Kesepakatan Pemprov Jatim


Lumajang (Onenewsjatim)
– Polemik penarikan tiket wisata Air Terjun Tumpak Sewu di Kabupaten Lumajang dan Coban Sewu di Kabupaten Malang kembali memanas.

Perselisihan ini mencuat lantaran diduga salah satu pihak pengelola mengabaikan kesepakatan bersama yang sebelumnya difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Air Terjun Tumpak Sewu dan Coban Sewu diketahui merupakan satu objek wisata alam yang sama, berada di aliran Sungai Glidik yang menjadi batas administratif Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang.

Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Galih Permadi, menegaskan bahwa kesepakatan resmi terkait mekanisme penarikan tiket telah ditandatangani pada Februari 2025 lalu.

“Kesepakatan itu ditandatangani oleh dua bupati dan disaksikan langsung oleh Polda Jawa Timur, Satpol PP, Polres, serta kedua pihak pengelola. Dalam berita acara tersebut sudah sangat jelas bahwa penarikan tiket hanya boleh dilakukan satu kali, yaitu di bagian atas,” ujar Galih, Selasa (20/1/2026).

Menurut Galih, polemik kembali mencuat setelah beredarnya surat dari pihak pengelola Coban Sewu yang menyebutkan rencana penarikan tiket langsung maupun secara daring di wilayah bawah, tepatnya di aliran Kali Glidik.

“Awalnya itu hanya surat internal dan tidak pernah dikirimkan ke kami. Namun surat tersebut justru beredar luas dan viral. Isinya menyatakan akan ada penarikan tiket di bawah. Ini jelas bertentangan dengan kesepakatan Februari 2025,” tegasnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang bersama pihak terkait turun langsung ke lokasi untuk melakukan klarifikasi dan upaya mediasi. Namun hingga kini belum ditemukan titik temu.

“Kami datang dengan itikad baik untuk mediasi dan menjelaskan bahwa penarikan tiket di bawah tidak diperbolehkan. Namun pihak pengelola Coban Sewu belum bisa diajak bekerja sama,” ungkap Galih.

Dari surat yang dikeluarkan CV. Coban Sewu menyebut, pihaknya akan menarik tiket secara langsung maupun online kepada wisatawan yang masuk ke wilayahnya, baik melalui Malang ataupun dari Lumajang dengan besaran tarif 50 ribu per orang untuk wisatawan asing dan 20 ribu untuk warga lokal.

Ia menjelaskan, tarif resmi yang saat ini berlaku di kawasan Tumpak Sewu bagian atas adalah Rp20.000 untuk wisatawan domestik dan Rp100.000 untuk wisatawan mancanegara.

“Dalam berita acara juga sudah ditegaskan bahwa di aliran Kali Glidik tidak boleh ada aktivitas penarikan tiket, karena itu merupakan wilayah pengairan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” jelasnya.

Galih menambahkan, aparat penegak hukum (APH) yang berada di lokasi menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mediasi lintas kabupaten dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kejadian hari ini akan kami laporkan ke pemerintah provinsi sebagai pemangku wilayah. Apabila ke depan tetap dilakukan penarikan tiket di wilayah bawah, pengelola Tumpak Sewu siap menempuh jalur hukum,” katanya.

Selain opsi hukum, Pemerintah Kabupaten Lumajang juga menyiapkan langkah koordinasi lintas daerah untuk mencari solusi bersama.

“Besok Dinas Pariwisata Kabupaten Malang dijadwalkan datang ke Lumajang. Kami akan melakukan pembahasan, saling memberikan penjelasan, dan bertukar informasi agar polemik ini bisa segera diselesaikan,” pungkas Galih. (imam)


12/01/2026

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran


Surabaya, (Onenewsjatim)
– Kepolisian Daerah Jawa Timur menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah Pejabat Utama (PJU) serta Kapolres di lingkungan Polda Jatim. Prosesi tersebut dilaksanakan di Gedung Mahameru Mapolda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, pada Senin (12/1/2026).

Upacara sertijab dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. Dalam amanatnya, Kapolda menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada para pejabat lama atas dedikasi, loyalitas, serta kontribusi yang telah diberikan selama menjalankan tugas di Polda Jatim.

Kapolda Jatim juga memberikan arahan kepada para pejabat yang baru dilantik agar segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja yang baru. 

Ia menekankan pentingnya melanjutkan program-program yang telah berjalan dengan baik, sekaligus mendorong adanya inovasi guna meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

“Saya berharap para pejabat yang baru segera beradaptasi, melanjutkan kebijakan yang telah berjalan, serta menghadirkan terobosan-terobosan positif dalam pelaksanaan tugas,” ujar Irjen Pol Nanang Avianto.

Menurutnya, rotasi dan mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam tubuh organisasi Polri sebagai bagian dari proses pembinaan karier serta penyegaran organisasi. 

Kapolda optimistis para pejabat yang mendapatkan amanah baru mampu melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.

“Saya yakin seluruh pejabat yang dilantik hari ini mampu menjalankan amanah dengan profesionalisme, loyalitas, dan integritas yang tinggi,” tegasnya.

Dalam upacara tersebut, sejumlah pejabat utama dan Kapolres di jajaran Polda Jawa Timur resmi mengalami pergantian maupun pengukuhan jabatan, baik yang bergeser ke posisi baru maupun yang masuk menggantikan pejabat sebelumnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa rotasi jabatan ini diharapkan mampu membawa semangat baru dalam menghadapi dinamika dan tantangan keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Timur.

“Pergantian jabatan ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus wujud komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polda Jawa Timur,” pungkasnya. (Red)


09/01/2026

Gunung Semeru Kembali Luncurkan Awan Panas Hingga 5 Kilometer


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Gunung Semeru yang berada di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, kembali mengalami erupsi berupa luncuran awan panas pada Jumat (9/1/2025) sore. 

Luncuran awan panas tersebut terpantau meluncur hingga sejauh lima kilometer dari puncak kawah.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang, Isnugroho, mengatakan bahwa aktivitas awan panas guguran pertama kali terdeteksi sekitar pukul 15.13 WIB.

“Terjadi awan panas guguran dengan amplitudo maksimal (Amax) 22 milimeter, dengan jarak luncur awal sekitar 4.000 meter dari puncak Gunung Semeru,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemantauan lanjutan, awan panas guguran tersebut terus bergerak hingga mencapai jarak yang lebih jauh.

“Sekitar pukul 15.50 WIB, awan panas guguran terpantau berhenti di jarak lima kilometer dari puncak,” jelas Isnugroho.

Ia menambahkan, saat ini Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kabupaten Lumajang telah disiagakan dan berada di sejumlah titik rawan, di antaranya kawasan Gladak Perak, Gondoruso, Kamar A, dan Sumbersari.

“Untuk potensi lahar dingin saat ini masih terpantau landai dan relatif aman. Namun demikian, kami tetap mewaspadai adanya mendung dari arah barat yang bergerak ke timur dan mendekati lereng Gunung Semeru,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Lumajang Indah Amperawati Masdar mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi bahaya lanjutan, khususnya ancaman lahar dingin apabila terjadi hujan dengan intensitas tinggi di wilayah puncak.

“Mudah-mudahan hujan tidak terlalu tinggi sehingga lahar dingin bisa terkendali. Untuk awan panas guguran, jarak luncurnya masih berada di radius aman,” kata Bupati yang akrab disapa Bunda Indah.

Bunda Indah juga menegaskan bahwa masyarakat di sekitar kawasan Gunung Semeru dinilai sudah memiliki pemahaman yang baik terkait kebencanaan.

“Masyarakat sudah memiliki pengetahuan yang bagus dan cukup peka terhadap potensi bencana erupsi. Kami juga mengimbau Pos Pantau Gunung Semeru untuk terus memberikan peringatan dan himbauan kepada masyarakat agar tetap waspada,” pungkasnya. (Imam)


06/01/2026

Polres Ngawi Tangkap Pelaku Curas Kabel Sibel yang Beraksi di Puluhan Lokasi


Ngawi, (Onenewsjatim)
– Kepolisian Resor Ngawi, Polda Jawa Timur, kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. 

Melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar kabel sibel.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari kejadian yang berlangsung pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. 

Peristiwa itu terjadi di area persawahan Dusun Mbeton, Desa Tawun, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi.

“Pelaku berinisial A.S berhasil kami amankan. Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan diketahui telah melakukan aksi serupa di sedikitnya 53 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar AKBP Charles saat dikonfirmasi, Selasa (6/1).

Kapolres menjelaskan, pelaku sempat dipergoki oleh saksi saat berada di sebuah gubuk sawah. Ketika ditegur, A.S berdalih sedang mencari burung. Namun, saat hendak melarikan diri, pelaku justru melakukan perlawanan dengan menyerang saksi menggunakan gunting besi.

“Tindakan tersebut menyebabkan peristiwa ini dikategorikan sebagai pencurian dengan kekerasan,” jelasnya.

Beruntung, pelaku dapat segera diamankan berkat kerja sama antara warga sekitar dan aparat kepolisian. Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya sepeda motor, gunting besi, karung, helm, serta potongan kabel sibel hasil curian.

AKBP Charles menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan, khususnya yang disertai unsur kekerasan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu tugas kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Atas perbuatannya, tersangka A.S kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Kapolres.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.


.

31/12/2025

Polda Jatim Tangkap Tersangka Ketiga Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina


Surabaya, (Onenewsjatim) -
Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, kembali menangkap satu tersangka dalam kasus perusakan rumah milik nenek Elina. 

Tersangka berinisial SY diamankan tim penyidik pada Selasa malam, 30 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, penangkapan dilakukan saat tersangka berada di sebuah warung kopi Surabaya. 

“Tadi malam tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menangkap satu orang tersangka lagi yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Pasal 170 KUHP terkait perusakan rumah nenek Elina,” ujar Kombes Pol Jules, Rabu (31/12/2025).

Dengan penangkapan SY, total tersangka yang berhasil diamankan oleh Direskrimum Polda Jatim dalam kasus ini menjadi tiga orang. 

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menangkap tersangka MJ, setelah penangkapan tersangka SAK.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim tersangka SY memiliki peran yang sama dengan pelaku lainnya, yakni turut membantu mengeluarkan nenek Elina dari dalam rumah saat peristiwa pengerusakan terjadi.

“Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan kami akan menelusuri secara menyeluruh pihak-pihak lain yang terlibat,” jelas Kombes Abast.

Polda Jatim memastikan bahwa identitas para tersangka mengarah pada pelaku yang terekam dalam video viral terkait peristiwa tersebut. 

Kombes Pol Abast mengatakan penyidik akan terus mendalami peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.

“Kurang lebih berdasarkan alat bukti rekaman video, nanti akan kita telusuri lebih jauh terkait peran para tersangka,” tambah Kombes Pol Abast.

Hingga saat ini, penyidik Polda Jatim telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, seiring pendalaman penyidikan," pungkas Kombes Abast.

Dalam kasus ini Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana perusakan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (*)

30/12/2025

Miris! Nenek 80 Tahun Diusir Paksa dari Rumah, Dua Pelaku Jadi Tersangka


Surabaya, (Onenewsjatim) –
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan pengusiran paksa terhadap seorang nenek berusia 80 tahun, Elina Widjajanti, di Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widyatmoko, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan melakukan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).

“Berdasarkan hasil scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan masih akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,” ujar Kombes Pol Widyatmoko saat konferensi pers di Polda Jatim, Senin (29/12/2025).

Tersangka utama berinisial SAK telah diamankan petugas pada Senin siang. SAK diduga sebagai otak pelaku yang menyuruh sekelompok orang untuk melakukan pengusiran paksa terhadap korban dari rumahnya.

“Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” tegas Kombes Widyatmoko.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menambahkan bahwa tersangka lainnya berinisial MY juga berhasil diamankan setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian polisi.

“Tersangka MY diamankan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo,” jelas Kombes Pol Abast.

Menurutnya, penyidik masih membuka peluang adanya penambahan tersangka baru seiring berjalannya proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, karena penyidikan masih terus kami kembangkan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

“Ancaman hukuman pidana penjara bagi para pelaku maksimal 5 tahun 6 bulan,” pungkas Kombes Pol Abast. .

21/12/2025

Setelah Lama Buron, Terpidana Korupsi BRI Probolinggo Ditangkap di Kendari


Probolinggo (Onenewsjatim)–
Pelarian panjang terpidana kasus korupsi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Probolinggo akhirnya berakhir. 

Riang Fauzi, yang selama bertahun-tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan dalam sebuah operasi tertutup di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (19/12/2025).

Penangkapan Riang merupakan hasil kerja sama tim intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Kejaksaan Negeri Kendari. 

Operasi dilakukan dengan pendekatan intelijen guna menghindari risiko pelarian ulang dari terpidana.

Selama masa pelariannya, Riang diketahui berpindah-pindah tempat dan bahkan mengganti profesi. Ia sempat bekerja sebagai Insurance Specialist di salah satu bank swasta di wilayah Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat. Aktivitas tersebut tak luput dari pantauan aparat penegak hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H. Bakara, mengungkapkan bahwa proses penangkapan dilakukan secara senyap. Petugas menyamar sebagai nasabah untuk memastikan identitas buronan sebelum melakukan pengamanan.

“Setelah kami pastikan identitasnya sesuai dengan data yang dimiliki, terpidana langsung diamankan tanpa perlawanan,” ujar Ronal melalui pesan WhatsApp.

Riang juga diketahui sempat tinggal di kawasan Jalan Bete-Bete, Kendari. Penangkapannya menandai berakhirnya pelarian panjang mantan Associate Relationship Manager BRI tersebut yang telah buron sejak perkara hukumnya bergulir.

Kasus korupsi yang menjerat Riang bermula pada April 2022. Dalam perkara itu, ia terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan meloloskan pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) atas nama Sri Yuniarti yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan internal BRI.

Fakta persidangan mengungkap bahwa perbuatan Riang tidak hanya menguntungkan dirinya sendiri, tetapi juga pihak lain bernama Hendra Widianto. Akibat tindak pidana tersebut, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,5 miliar.

Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya telah menjatuhkan vonis bersalah secara in absentia terhadap Riang melalui Putusan Nomor 118/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby pada 24 Maret 2024. 

Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Usai penangkapan, Riang Fauzi dijadwalkan diterbangkan menuju wilayah Jawa Timur untuk menjalani proses eksekusi hukum. Terpidana akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan selanjutnya menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Probolinggo.

Staf Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo membenarkan hal tersebut. Menurutnya, saat ini tim gabungan masih dalam perjalanan membawa terpidana dari Sulawesi Tenggara.

“Benar, sore ini DPO kasus korupsi BRI telah diamankan di Kendari. Saat ini tim Intelijen dan Pidsus Kejari Kota Probolinggo sedang dalam perjalanan menuju Lapas Kelas IIB Probolinggo,” pungkasnya. (Fat)

18/12/2025

Jelang Nataru, Polda Jatim Musnahkan 9,3 Kg Sabu Hasil Ungkap 24 Kasus Narkoba


Surabaya, (Onenewsjatim) –
Kepolisian Daerah Jawa Timur terus menunjukkan komitmen kuat dan konsisten dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. 

Komitmen tersebut ditegaskan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba sekaligus penyampaian capaian pengungkapan kasus narkotika sepanjang Tahun Anggaran 2025, pada Kamis (18/12/2025). 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dalam pemusnahan barang bukti Narkoba ini hasil pengungkapan 24 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 40 orang. 

"Barang bukti yang dimusnahkan ini berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 9.335,43 gram serta ekstasi 3 butir," kata Kombes Pol J. Abast. 

Kabid Humas Polda Jatim menerangkan, dari 23 perkara yang diungkap Ditresnarkoba Polda Jatim, Polisi berhasil mengamankan 38 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 1.476,91 gram dan ekstasi sebanyak 3 butir.

Sementara itu Polresta Sidoarjo mengungkap satu perkara dengan 2 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 7.858,52 gram.

Dikesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa, menyampaikan dalam paparannya bahwa pengungkapan kasus narkoba di Jawa Timur selama tahun 2025 menunjukkan tren peningkatan. 

"Selama periode Januari hingga Desember 2025, Polda Jatim berhasil mengungkap sebanyak 5.924 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 7.617 orang," ujar Kombes Pol Robert. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2025 meliputi 292.488 gram sabu; 103.782 gram dan 960 batang tanaman ganja; 60.989 butir ekstasi; 4,70 gram kokain; dan 8.610.473 butir obat-obatan keras. 

"Dibanding tahun 2024, pengungkapan kasus narkoba pada 2025 meningkat 6,49 persen, sementara jumlah tersangka meningkat 9,14 persen," ujar Kombes Pol Robert. 

Ia juga menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba telah dilakukan beberapa kali sepanjang tahun 2025. 

Pada Juni 2025, Polda Jatim memusnahkan 49 kg sabu dan 2.860 butir ekstasi, serta 5.688.600 butir obat keras. 

Selain itu, pemusnahan bersama Bareskrim Polri juga dilakukan terhadap 85,3 kg sabu. 

“Pada hari ini, kita kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 24 kasus dengan 40 tersangka, di mana 22 kasus di antaranya merupakan perkara yang telah dilakukan restorative justice,” terang Kombes Pol Robert. 

Dari total pengungkapan tersebut, Polda Jatim diperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 4,8 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. 

“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait untuk terus menggalakkan pencegahan dan pemberantasan narkoba demi mewujudkan Jawa Timur yang lebih maju dan mendukung Indonesia Emas,” ucap Kombes Pol Robert. 

Pada kesempatan tersebut, Kombes Pol Robert Da Costa juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari BNNP Jawa Timur, Bea Cukai, Angkasa Pura, Pelindo, kejaksaan, pengadilan, hingga seluruh stakeholder dan personel Ditresnarkoba Polda Jatim yang terus bekerja tanpa lelah dalam memberantas peredaran narkoba di Jawa Timur. (Red)

17/12/2025

Kasus Mayat Mahasiswi di Sungai Pasuruan Terungkap, Oknum Anggota Polres Probolinggo Diamankan


Probolinggo, (DOC) –
Misteri penemuan jasad seorang mahasiswi di aliran sungai yang berada di tepi Jalan Raya Purwosari–Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, akhirnya mulai menemui titik terang.

Terduga pelaku dalam kasus tersebut telah diamankan oleh Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Pelaku berinisial AS diketahui merupakan anggota Polres Probolinggo Kabupaten dan masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya korban. Ia juga menyatakan empati kepada keluarga yang ditinggalkan.

“Polda Jawa Timur menyampaikan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga almarhumah diberikan ketabahan dan kekuatan,” ujar Kombes Pol Jules dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).

Peristiwa penemuan jasad tersebut terjadi pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Berdasarkan hasil identifikasi awal, korban diketahui bernama Faradillah Amalia Najwa (21), seorang mahasiswi asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.

Usai menerima laporan, aparat kepolisian langsung bergerak cepat dengan mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi jenazah ke RS Bhayangkara, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi maupun yang pertama kali menemukan korban.

Selain itu, penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan kasus, Tim Jatanras Polda Jatim berhasil mengamankan AS pada hari yang sama. Terduga pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Terduga pelaku telah kami amankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan,” jelas Kombes Pol Jules.

Polda Jatim mengungkapkan bahwa perkara ini diduga tidak dilakukan oleh satu orang saja. Penyidik masih melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat. Adapun motif kejahatan hingga kini masih terus didalami.

“Berdasarkan penyelidikan sementara, kemungkinan terdapat pelaku lain. Saat ini masih dalam proses pencarian,” tegasnya.

Terkait penyebab pasti kematian korban, kepolisian masih menunggu hasil visum et repertum serta rencana autopsi yang dilakukan dengan berkoordinasi bersama pihak keluarga.

Polda Jawa Timur memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Selain proses hukum pidana, institusi kepolisian juga akan menindaklanjuti kasus ini melalui mekanisme kode etik terhadap anggota yang terlibat.

“Proses pidana akan menjadi prioritas utama, kemudian dilanjutkan dengan penegakan kode etik sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Kombes Pol Jules. (Mam)

15/12/2025

Begal Pembacok Polisi Lumajang Tewas Ditembak Saat Melawan, Kapolres Ungkap 8 TKP


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Seorang pelaku begal yang sebelumnya membacok anggota Polres Lumajang, Aiptu Susanto Kurniawan, tewas ditembak petugas gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur dan Polres Lumajang. 

Pelaku ditembak karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, Senin (15/12/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku diketahui bernama Agus Sulaiman Fadli (30), warga Desa Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang. Ia ditangkap di Jalan Raya Surabaya–Malang, tepatnya di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terkait kasus pembacokan terhadap anggota Polri.

“Polres Lumajang bersama Subdit Jatanras Polda Jatim melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka di wilayah Gempol, Pasuruan,” ujar Alex.

Saat akan dibekuk, tersangka Agus justru melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam. Ia bahkan menyerang petugas meski sudah diberikan tembakan peringatan.

“Tersangka sempat dikejar, dipepet hingga terjatuh. Namun kembali melakukan perlawanan dengan senjata tajam. Petugas sudah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Karena membahayakan keselamatan anggota, tersangka akhirnya dilumpuhkan dengan dua kali tembakan,” jelasnya.

Pelaku kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Surabaya, namun nyawanya tidak tertolong.

“Tersangka meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Surabaya,” tegas Kapolres.

AKBP Alex Sandy Siregar juga mengungkapkan, aksi kejahatan pelaku terjadi pada Kamis (6/12/2025) sekitar pukul 12.45 WIB di Jalan Kapten Suwandak, Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang. 

Saat itu, dua anggota Polres Lumajang yang sedang melintas mencurigai dua orang yang diduga akan melakukan pencurian sepeda motor.

“Kedua pelaku berusaha membawa sepeda motor korban. Saat didekati petugas, pelaku melarikan diri hingga terjadi pengejaran keliling kota,” ungkapnya.

Pengejaran berakhir di Jalan Gajah Mada Sepeda motor pelaku menabrak seorang pelajar SMK hingga terjatuh. 

Saat hendak diamankan, Agus Sulaiman mengeluarkan senjata tajam dan membacok salah satu anggota Polri.

“Akibat kejadian tersebut, anggota Polsek Ranuyoso Aiptu Susanto Kurniawan mengalami luka bacok dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Haryoto Lumajang,” katanya.

Sementara itu, satu pelaku lain bernama Muhammad Hasan berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri. Ia diamankan oleh petugas dibantu warga dan kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang.

Dari hasil pengembangan, kedua tersangka diketahui telah melakukan aksi kejahatan di sedikitnya 8 lokasi kejadian perkara (TKP), di antaranya di Prayuana Klakah, Rawon Klakah, Ranuyoso, depan SMP Klakah (korban anggota Polres Probolinggo), utara Terminal Wonorejo (korban anggota Kejaksaan), Jalan Kyai Ilyas, Lapas Lumajang, serta Lapangan Persada Grati.

“Modus operandi dilakukan berdua, dengan pembagian peran. Muhammad Hasan sebagai pemantau, sementara Agus Sulaiman bertindak sebagai eksekutor,” jelas Kapolres.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu senjata tajam milik Muhammad Hasan, dua senjata tajam milik Agus Sulaiman, empat unit sepeda motor, pakaian, helm, serta alat komunikasi yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 212 KUHP, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1961 Pasal 2 Ayat 1 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Saat ini satu tersangka, Muhammad Hasan, kami tahan di Mapolres Lumajang, sementara satu tersangka lainnya, Agus Sulaiman, meninggal dunia di RS Bhayangkara Surabaya,” pungkas Alex. (Imam)

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved