-->

14/06/2025

Polda Jatim Bongkar Jaringan Konten Pornografi Anak, 2.500 Konten Disita


Surabaya, (Onenewsjatim)
- Gerak cepat, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik jual beli video dan foto pornografi anak sebanyak 2.500 konten melalui media sosial.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Satu orang tersangka berinisial ASF (23) asal Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka ASF melakukan jual beli foto dan video asusila (pornografi) anak melalui media sosial.

"Dalam aksinya, tersangka mendapatkan video dan foto pornografi itu dari sindikat penjualan pornografi anak lainnya, lalu diunggah ulang di channel Telegram dan aplikasi Potato Chat," kata Kombes Abast, Jumat (13/6).

Untuk melakukan promosi channel Telegram dan Potato Chat secara berbayar, tersangka menggunakan Instagram dengan nama user @OrangTuaNakalComunity dengan mencantumkan bio telegram dengan username @OrangTuaNakalComunity,

"Dari pengakuan tersangka, calon pelanggan yang ingin masuk ke channel miliknya harus membayar Rp500 ribu per orang," terang Kombes Abast.

Tersangka akan memasukkan member yang sudah membayar tersebut ke total 15 channel Telegram dan 1 channel Potato Chat yang berisi 2.500 konten pornografi anak dari berbagai daerah dan negara.

"Tersangka saat ini memiliki member lebih kurang 1.100 orang," jelas Kombes Abast saat menggelar Konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim.

Tersangka ASF mengelola Akun dan belasan chanel itu seorang diri, dengan hanya berbekal Dua Handphone miliknya. 

"Keuntungan yang didapatkan tersangka dengan bisnis ini mencapai Rp10 juta tiap bulan," tambah Kombes Abast.

Selama menjalankan bisnis konten pornografi, tersangka mendapat keuntungan  kurang lebih Rp.240 juta.

Atas aksinya, ASF terancam Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi

"Dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp.6 miliar," tutup Kombes Abast. (Tim)

10/06/2025

Empat Bulan Beraksi, Sindikat Pengoplos LPG Raup Ratusan Juta Sebelum Dibekuk Polisi


Surabaya, (Onenewsjatim) -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang dilakukan oleh para pelaku di wilayah Kabupaten Malang. 

Dalam ungkap kasus ini, Polisi mengamankan Empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun modus operandi para tersangka adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi untuk dijual bebas ke masyarakat.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Selasa (10/6).

Dalam keterangannya Kombes Pol Abast menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VI/2025 tertanggal 3 Juni 2025. 

"Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang dan berhasil mengamankan para tersangka," kata Kombes Pol Abast.

Para pelaku yang telah diamankan adalah RH selaku pemodal sekaligus pemilik usaha, PY, TL, dan RN yang masing-masing berperan sebagai penyuntik isi gas. 

"Mereka melakukan praktik ilegal dengan membeli LPG 3 kg subsidi dari wilayah Jombang dan Malang, lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kg non-subsidi menggunakan alat suntik atau pen,” jelas Kombes Pol Abast.

Masih kata Kabid Humas Polda Jatim, saat dilakukan penggrebekan para tersangka tengah melakukan proses pemindahan isi tabung dengan cara meletakkan tabung 3Kg di atas tabung 12 kg, dan isi gas dipindahkan menggunakan alat suntik. 

"Dalam sehari, para pelaku dapat menyuntik 40 hingga 50 tabung," ujar Kombes Abast.

Selain 4 tersangka Polisi juga menyita Barang bukti meliputi 10 tabung LPG 12 kg berisi, 110 tabung kosong ukuran sama, 150 tabung LPG 3 kg berisi, 45 tabung 3 kg kosong, satu tabung LPG 5,5 kg kosong, 15 buah alat suntik (pen), satu unit mobil pick-up Suzuki Carry, serta perlengkapan lainnya.

“Polda Jatim akan terus menyelidiki lebih lanjut kasus ini karena barang bersubsidi ini adalah milik negara dan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Kombes Pol Abast.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono, menambahkan bahwa aksi sindikat ini telah berlangsung selama empat bulan. 

“Modus mereka adalah membeli LPG subsidi dari pengecer secara acak di berbagai wilayah, dari Jombang hingga Malang," kata AKBP Lintar.

Diterangkan oleh AKBP Lintar, Gas yang dibeli tersangka kemudian dikumpulkan di Ngantang, sebelum dipindahkan ke tabung 12 kg yang tidak disubsidi. 

"Keuntungan yang didapatkan dari penjualan tabung LPG 12 kg yang telah dipindahkan isinya diperkirakan mencapai Rp100.000 per tabung,” ungkap AKBP Lintar.

Dari hasil pemeriksaan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, para tersangka mengaku bisa memproduksi antara 40 hingga 50 tabung per hari. 

"Tabung-tabung tersebut kemudian dijual ke toko-toko kelontong di sekitar wilayah Malang," terang AKBP Lintar.

Setelah dipindahkan isinya, para tersangka menyegel ulang tabung tersebut dan ditimbang agar beratnya tetap sesuai dengan yang tertera pada tabung LPG 12 kg.

"Pengakuan tersangka hal itu agar masyarakat tidak curiga," imbuh AKBP Lintar.

Lebih lanjut, AKBP Lintar menyatakan bahwa kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai sekitar Rp228 juta.

Sementara keuntungan yang diperoleh oleh tersangka RH mencapai Rp384 juta selama Empat bulan operasinya.

Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

"Ancaman hukuman untuk para pelaku adalah pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp10 miliar," pungkas AKBP Lintar.

Polda Jawa Timur juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap praktik ilegal semacam ini, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga dapat membahayakan keselamatan konsumen. 

Pemerintah melalui subsidi LPG 3 kg bertujuan untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu, sehingga setiap tindakan yang merusak sistem ini akan ditindak tegas. (*)

Mentan Amran Tinjau Kebun Tebu di Lumajang, Targetkan Swasembada Gula dalam 4 Tahun


Lumajang, (Onenewsjatim)
— Menteri Pertanian Republik Indonesia, Dr. H. Andi Amran Sulaiman, melakukan kunjungan kerja ke kebun tebu P240T di Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (10/6). 

Dalam kunjungan tersebut, Mentan didampingi oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dan Bupati Lumajang Indah Amperawati.

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat komitmen pemerintah dalam mewujudkan swasembada gula dan memperkuat ketahanan energi nasional. Di lokasi, Menteri Amran turut melakukan panen dan tanam tebu secara simbolis di areal kebun P240T.

"Peninjauan ini kami lakukan untuk melihat langsung potensi pengembangan tebu. Harapan kami, tebu bisa menjadi bagian dari swasembada pangan nasional, paling lambat dalam empat tahun ke depan," ujar Menteri Amran.

Ia menegaskan, target besar ini tidak bisa dicapai secara individual. Diperlukan kerja sama dari seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga petani di lapangan.

"Ini tidak bisa kita capai sendiri. Kita harus bergandengan tangan untuk mencapai apa yang kita tuju, yaitu swasembada pangan, salah satunya melalui tebu," tambahnya.

Mentan juga menyampaikan harapannya agar produktivitas tebu nasional dapat ditingkatkan signifikan, bahkan menyamai masa kejayaan saat dikelola oleh Belanda.

"Dengan kolaborasi yang kuat, saya harapkan satu hektare lahan bisa menghasilkan hingga 14 ton gula, seperti yang pernah terjadi saat pengelolaan oleh Belanda," tuturnya.

Tak hanya difokuskan pada kebutuhan konsumsi, pemerintah juga menargetkan produksi tebu untuk industri agar dapat menekan impor dan menghemat devisa negara.

"Kita kejar bukan hanya gula konsumsi, tapi juga gula industri. Kalau ini tercapai, bisa hemat devisa lumayan besar, bahkan mencapai Rp40 triliun. Dua tahun terakhir, kurang lebih kita kehilangan hampir Rp100 triliun karena impor gula. Ini yang ingin kita hentikan dalam enam bulan masa pemerintahan ini," jelas Menteri Amran. (Imam)

08/06/2025

Polisi Bongkar Jaringan TPPO, 3 Tersangka Diamankan, 7 Korban Diselamatkan


Surabaya, (Onenewsjatim) –
Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes)  menunjukkan ketegasan dalam memberantas kejahatan kemanusiaan. 

Sebuah jaringan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diungkap. 

Kapolrestabes Surabaya,Kombes Pol Lutfi Sulistiawan mengatakan dalam pengungkapan kasus ini, Tujuh korban perempuan dari berbagai daerah di Jawa Timur diselamatkan dari upaya pengiriman ilegal ke Malaysia. 

Polisi menetapkan Tiga orang sebagai tersangka yang berperan sebagai perekrut dan penyalur

Kisah pengungkapan ini dimulai ketika seorang korban berinisial YK (22), asal Cirebon, memberanikan diri melapor melalui siaran pengaduan di Radio Suara Surabaya. 

"Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan sigap dan mendatangi lokasi di Kedung Anyar II No. 35, Surabaya," tutur Kombespol Lutfi, Jumat(6/6).

Kombespol Lutfi mengungkapkan dari lokasi tersebut, petugas menemukan YK dan seorang korban lainnya, NS (47) asal Nganjuk. 

Kedua korban langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.

"Dari keterangan awal, terungkap bahwa dua korban tersebut sebelumnya direkrut oleh tersangka perempuan berinisial PN (50) dan ditampung oleh tersangka SL (53)," tandas Kapolrestabes Surabaya.

Dari hasil pengembangan ungkap Kombespol Lutfi, petugas berhasil mengungkap lima korban tambahan: NP (31, Lumajang), RS (34, Sumenep), EH (39, Jember), VW (45, Ambon), dan DF (23, Surabaya). 

Kelima korban ditemukan di sebuah hotel di wilayah Sidoarjo.

Di lokasi itu pula, Polisi mengamankan tersangka ketiga, seorang laki-laki berinisial ER (41) yang diketahui akan memberangkatkan para korban ke Malaysia. 

ER diduga sebagai penyalur terakhir dari jaringan ini, setelah sebelumnya para korban direkrut oleh PN dan SL.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif dari para pelaku adalah untuk mencari keuntungan finansial dengan merekrut dan menyalurkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, tanpa dokumen dan prosedur resmi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Barang bukti yang diamankan berupa lima unit ponsel, sembilan paspor, enam formulir pendaftaran medical check-up, delapan hasil rekam medis, serta dua lembar tangkapan layar pengaduan dari Radio Suara Surabaya.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, terutama:

Pasal 2 yang menyebutkan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta bagi pelaku TPPO.

Pasal 10 dan 11 yang mengatur hukuman setara bagi pihak yang membantu atau merencanakan perdagangan orang.

Selain itu, mereka juga diduga melanggar UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya:

Pasal 81 dan 83, yang memberikan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar bagi pelaku perseorangan yang melakukan penempatan PMI secara ilegal.

Kombespol Lutfi menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi jaringan perdagangan orang di Surabaya, terlebih yang mempermainkan nasib masyarakat kecil demi keuntungan sepihak.

Sementara itu, ketujuh korban dalam kondisi selamat dan tengah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum.

Jika Anda atau orang di sekitar Anda memiliki informasi atau mencurigai aktivitas serupa, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat.  Satu laporan Anda bisa menyelamatkan nyawa dan masa depan seseorang. (Red)

05/06/2025

Polrestabes Surabaya Ringkus 5 Preman "Ormas Bodong" Penguasa Lahan Ilegal Warga


Surabaya, (Onenewsjatim)–
Polrestabes Surabaya Polda Jatim menangkap Lima orang pelaku yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) yang menduduki lahan milik warga dan menyewakannya secara ilegal. 

Aksi yang berlangsung diam-diam itu terbongkar setelah Polisi mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan komplotan preman itu.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengungkapkan bahwa modus para pelaku adalah dengan menyasar lahan kosong yang ditinggal pemiliknya dalam waktu lama.

Setelah itu, mereka memasang atribut Ormas berupa bendera sebagai penanda seolah-olah lahan tersebut milik kelompok mereka.

“Karena pemilik lahan tidak ada di tempat, kemudian mereka memasang bendera itu dan disewakan ke orang lain,” jelas AKBP Aris, Rabu (4/6)

Kelima pelaku yang kini mendekam di sel tahanan antara lain MS (45), yang merupakan otak dari penyewaan lahan tersebut. 

Ia bekerja sama dengan M (41) yang bertugas menarik uang sewa dari para penyewa dan menyetorkannya kepada MS.

Sementara itu Tiga pelaku lainnya, yakni B (25), AA (23), dan IZ (42), diketahui masuk ke rumah-rumah kosong dan mengambil perabotan di dalamnya untuk dijual. 

Hasil penjualan barang-barang itu mencapai Rp1.250.000, sementara total pendapatan dari penyewaan lahan masih dalam penyelidikan pihak berwajib.

"Pelaku menguasai bangunan dan mendirikan kios untuk disewakan kepada orang lain,” kata AKBP Aris.

Aksi para preman ini dilakukan di Tiga lokasi berbeda di wilayah Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. 

Tiga titik yang disasar mereka yaitu di Jalan Keputran No. 24, 34, dan 42. 

Ketiga lahan tersebut diberi penanda bendera ormas, padahal Ormas tersebut tidak terdaftar secara resmi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

"Hasil penyelidikan lebih dalam menunjukkan bahwa kelompok ini tidak memiliki legalitas formal apa pun," kata AKBP Aris.

Penempatan simbol Ormas, lanjut AKBP Aris hanyalah cara untuk menakut-nakuti masyarakat dan menciptakan kesan bahwa mereka berhak mengelola lahan tersebut.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan sejumlah pasal pidana berat, termasuk Pasal 363 KUHP (pencurian), Pasal 170 KUHP (kekerasan terhadap orang atau barang), Pasal 385 KUHP (penyerobotan hak atas tanah), dan Pasal 167 KUHP (masuk pekarangan tanpa izin).

“Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara paling lama,” ujar AKBP Aris menegaskan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa premanisme dengan kedok Ormas tak bisa dibiarkan merajalela. 

Penegakan hukum yang tegas menjadi keharusan untuk melindungi hak-hak warga atas properti mereka. 

Sementara itu Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penggunaan lahan atau rumah kosong, terutama jika melibatkan kelompok yang mengklaim sebagai Ormas tanpa legalitas.

"Kami berkomitmen akan terus melakukan pengawasan dan tindakan represif terhadap upaya penyerobotan lahan yang merugikan masyarakat," pungkasnya. (*)

25/05/2025

Gubernur Khofifah Tinjau Tanggul Rusak di Lumajang, Pemprov Alokasikan Rp10,5 Miliar


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, M.Si, meninjau langsung lokasi kerusakan tanggul akibat banjir lahar dingin Gunung Semeru di Dusun Kampung Renteng, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Minggu (25/5/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Gubernur Khofifah didampingi Bupati Lumajang Indah Amperawati dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur, Baju Tri Haksoro.

Gubernur Khofifah menegaskan urgensi penanganan tanggul di Desa Sumberwuluh yang rusak parah, dengan anggaran yang dialokasikan sebesar Rp10,5 miliar.

Ia menjelaskan kondisi tanggul yang krusial, meliputi krip tanggul pengarah di sisi hulu, tanggul jebol sepanjang 280 meter, serta dua tanggul pengarah atau krip lainnya yang berukuran 120 meter dan 24 meter dengan tinggi mencapai hampir 7 meter.


"Ada rumah, ada sawah, pasti sawahnya kemudian berdampak, rumahnya menjadi rawan terhadap kemungkinan terjadinya bencana susulan," terang Gubernur Khofifah.


Menyadari risiko yang tinggi, Gubernur Khofifah mengapresiasi langkah Bupati Lumajang yang telah meminta dua kepala desa untuk mengedukasi warganya agar melakukan evakuasi mandiri, terutama pada malam hari, saat melihat potensi kerawanan bencana.


"Kalau tanggul ini tidak segera dibangun, sawahnya juga tentu akan terdampak, jadi multiplier effect-nya ini banyak," imbuhnya.

Menurut Khofifah, Pemprov Jatim bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas juga melakukan penguatan dari sisi bawah tanggul agar lebih stabil dan tidak mudah jebol jika terjadi banjir susulan.

Sementara itu, Kepala Dinas PU SDA Jatim, Baju Tri Haksoro, menyampaikan bahwa upaya perbaikan tanggul telah dimulai dua minggu lalu atas instruksi langsung dari Gubernur Khofifah.

“Kami mulai pengerjaan perbaikan tanggul dengan menggunakan material banjiran dan sudah mengusulkan dana dari anggaran BTT (Belanja Tak Terduga), yang alhamdulillah kini sudah turun. Namun, kendala cuaca ekstrem membuat progres terganggu,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa fondasi tanggul sedalam tiga meter yang sempat dibangun kembali rusak akibat banjir bandang susulan. Untuk mengantisipasi, pihaknya juga membuat sudetan guna mengalihkan aliran air agar tidak kembali menghantam tanggul utama.

“Panjang tanggul pengarah yang akan kami kerjakan mencakup 144 meter di sisi hulu dan 24 meter di sisi hilir. Targetnya, semua pekerjaan ini akan rampung dalam waktu tiga bulan,” tegas Baju Tri Haksoro.

Meskipun kondisi cuaca masih menjadi faktor, ia optimis target tersebut dapat tercapai

"Tercapai karena kita sudah kita hitung metode pelaksanaan, kemudian kita mengambil batu juga di sini, itu kecepatannya 3 bulan selesai. Dan kita harapkan iklim ekstrem cuaca ini nanti kan sudah selesai, musim kemarau akan kita kerjakan dengan leluasa," pungkas Baju Tri Haksoro.

Gubernur Khofifah Resmikan Masjid Al Ichsan di Lumajang


Lumajang (Onenewsjatim)
– Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meresmikan Masjid Al Ichsan yang berlokasi di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tompokersan, Kabupaten Lumajang, pada Minggu (25/5).

Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan untaian melati oleh Gubernur Khofifah, didampingi oleh Bupati Lumajang Indah Amperawati dan Ketua Dewan Pembina Yayasan Al Ichsan, Prof. H.M. Mas’ud Said, MM., Ph.D.

Dalam sambutannya, Gubernur Khofifah menyampaikan harapannya agar masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat pemberdayaan umat. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk memakmurkan masjid dengan berbagai kegiatan keagamaan, sosial, dan edukatif.

Khofifah juga menyampaikan keyakinannya bahwa siapa pun yang membangun masjid, Insya Allah akan dibangunkan rumah di surga oleh Allah SWT.

"Siapa yang membangun masjid karena Allah, Insyaallah Allah akan bangunkan rumah di surga untuknya. Mudah-mudahan yang hadir di sini semua dijadikan ahli surga oleh Allah SWT," ujar Khofifah.

Ia berharap Masjid Al Ichsan menjadi tempat yang membawa keberkahan, memperkuat nilai kebersamaan, dan meningkatkan kesejahteraan spiritual dan sosial masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Khofifah juga menyalurkan bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada masyarakat Lumajang.

Sementara itu, Bupati Lumajang Indah Amperawati menyampaikan apresiasinya atas peran serta berbagai pihak dalam pembangunan Masjid Al Ichsan. Ia menekankan pentingnya masjid sebagai pusat penguatan nilai-nilai religius dalam kehidupan bermasyarakat.

"Pembangunan masjid bukan hanya soal fisik, tapi bagaimana kita menghidupkan nilai-nilai keislaman yang memberikan dampak positif bagi masyarakat," tutur Indah.

Ketua Dewan Pembina Yayasan Al Ichsan, Prof. H.M. Mas’ud Said, MM., Ph.D., mengenang perjuangan mendiang ayahandanya, Muhammad Iqsan Anwar, sebagai inspirasi dibangunnya masjid ini. Ia menceritakan bagaimana sosok sang ayah selalu aktif ke masjid sejak subuh, bahkan dengan sepeda ontel.

"Kami ingin mengikuti jejak beliau, karena semasa hidupnya beliau suka membangun masjid di berbagai tempat," ucap Prof. Mas’ud. "Masjid ini harus menjadi pusat spiritual, pendidikan, sosial, bahkan ekonomi, sebagaimana masjid Nabawi di masa Rasulullah."

Masjid Al Ichsan berdiri di atas lahan seluas 800 meter persegi, dengan ukuran bangunan 20x20 meter dan memiliki dua lantai serta menara setinggi 30 meter. Proses pembangunannya berlangsung selama 4,5 tahun, dimulai sejak Januari 2021.

Prof. Mas’ud juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Khofifah yang telah memberikan inspirasi dan dukungan moral selama proses pembangunan masjid berlangsung. (Imam)

Perkuat Konektivitas Jember Selatan, Gubernur Khofifah Resmikan Jalan Kasiyan-Puger


Jember, (Onenewsjatim) –
Upaya memperkuat konektivitas wilayah selatan Kabupaten Jember terus ditingkatkan. Salah satu langkah nyata diwujudkan melalui peresmian ruas Jalan Kasiyan–Puger oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Minggu pagi (26/5/2025).

Didampingi Bupati Jember, Muhammad Fawait, Gubernur Khofifah meninjau langsung hasil pembangunan jalan sepanjang 7,5 kilometer tersebut.

Pembangunan ini merupakan kolaborasi pembiayaan antara CSR PT Imasco Puger sebesar Rp 5,5 miliar dan APBD Provinsi Jawa Timur senilai Rp 24 miliar.

“Ini bukan hanya peresmian jalan, tapi bagian dari penguatan konektivitas kawasan Puger hingga Rambipuji yang akan terus dikerjakan bertahap,” ujar Khofifah di sela kegiatan.

Ia menyebutkan, dari total ruas yang direncanakan, masih ada sekitar 10 km jalan yang kini dalam tahap pengerjaan dan akan berlanjut hingga Oktober mendatang, menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.

Namun, ada satu hal penting yang turut ditekankan oleh orang nomor satu di Jawa Timur ini: keberadaan truk ODOL (Over Dimensi Over Loading). Khofifah menegaskan, ketahanan jalan sangat bergantung pada kesadaran bersama dalam menjaga kapasitas muatan kendaraan.

“Kita sudah bangun jalannya, sekarang mari dijaga. Truk ODOL itu musuh utama kualitas jalan. Kalau kita biarkan, berapa pun anggaran akan habis untuk perbaikan,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Jember Muhammad Fawait mengapresiasi perhatian Gubernur terhadap infrastruktur Jember. Menurutnya, ini menjadi bukti bahwa pembangunan tidak hanya fokus pada bantuan sosial, namun juga menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat.

“Jalan adalah akses ekonomi, pendidikan, dan layanan dasar lainnya. Ini kerja nyata, bukan sekadar pencitraan,” kata Bupati yang akrab disapa Gus Fawait.

Ia pun mengajak masyarakat untuk turut menjaga fasilitas umum yang telah dibangun, agar manfaatnya bisa dirasakan dalam jangka panjang.

Peresmian ini juga menjadi simbol sinergi antara pemerintah daerah dan sektor swasta dalam membangun wilayah, serta menegaskan pentingnya tanggung jawab bersama dalam menjaga infrastruktur. (Imam)

HKTI Lumajang Resmi Dilantik, Khofifah Ajak Maksimalkan Pertanian Ramah Lingkungan dan Swasembada Gula


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Dewan Pengurus Cabang (DPC) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang resmi dilantik oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Pendopo Arya Wiraraja, Minggu (25/5/2025). Dalam pelantikan tersebut, Jamaluddin didapuk sebagai Ketua DPC HKTI Lumajang periode 2025–2030.

Acara pelantikan ini dirangkaikan dengan kegiatan Rembuk Petani Milenial dan pameran produk pertanian yang turut dihadiri oleh Bupati Lumajang Indah Amperawati, Wakil Bupati Yudha Adji Kusuma, unsur Forkopimda, serta Ketua DPD HKTI Jawa Timur M. Arum Sabil.

Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa HKTI saat ini memiliki posisi yang sangat strategis dalam mendukung program-program pertanian nasional. Ia menyoroti keberhasilan produksi padi dan beras nasional yang telah melampaui target sebagai hasil kerja keras para petani.

“Sekarang ini produksi padi dan beras nasional kita sedang melampaui target. Itu artinya kerja keras petani luar biasa dan HKTI juga luar biasa,” ungkap Khofifah.

Khofifah juga mendorong peralihan sistem pertanian menuju konsep Pertanian Ramah Lingkungan Berkelanjutan (PRLB), dengan mengurangi penggunaan pupuk kimia dan mulai beralih ke pupuk organik.

“PRLB ini harus kita maksimalkan agar produktivitas tetap tinggi namun juga ramah terhadap daya dukung alam,” jelasnya.

Selain fokus pada pangan, Khofifah juga mengajak semua pihak untuk memaksimalkan potensi swasembada gula di Jawa Timur. Ia menyebut, hasil tanaman tebu di beberapa daerah sudah menunjukkan hasil menggembirakan.

“Dengan program KUR khusus klaster tebu, petani muda akan lebih mudah masuk ke sektor ini karena semua kebutuhan dari bibit hingga pupuk disiapkan,” tambah Khofifah.

Sementara itu, Bupati Lumajang Indah Amperawati berharap kehadiran HKTI dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan petani.

“HKTI harus menjadi wadah untuk pelatihan, penyuluhan, advokasi kebijakan, dan menyampaikan aspirasi petani kepada pemerintah,” kata Bupati Indah.

Ia juga mendorong keterlibatan petani milenial dalam pembangunan pertanian Lumajang agar lebih adaptif terhadap tantangan zaman.

Ketua DPC HKTI Lumajang, Jamaluddin, menyatakan bahwa pelantikan ini menjadi titik awal untuk mengkonsolidasikan program kerja HKTI yang sejalan dengan arah kebijakan pemerintah daerah.

“Hari ini yang paling penting legalitas sudah berjalan. Selanjutnya, kami akan rumuskan program kerja bersama, yang dapat bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang,” ujarnya.

Jamaluddin juga menegaskan komitmennya untuk turut mendukung program swasembada pangan dan gula, serta memaksimalkan peran anggota HKTI di berbagai sektor pertanian.

"Langkah awal yang akan dilakukan HKTI adalah memaksimalkan peran anggota yang bergerak di sektor pertanian, baik di sekolah pertanian, pangan, maupun gula, serta menambah program yang dilakukan oleh HKTI," pungkasnya. (Imam)

24/05/2025

Terkuak! Bos Sentosa Seal Kini Tersangka Penggelapan 108 Ijazah Mantan Karyawan


Surabaya, (Onenewsjatim) -
Penyidik Sub Direktorat Remaja,Anank dan Wanita (Subdit Reknata) pada Ditreskrimum Polda Jatim, telah meningkatkan status Han Jwa Diana dari terlapor menjadi tersangka atas penahanan ijazah mantan karyawannya.

Sebelumnya Bos UD Sentoso Seal juga telah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam kasus pengrusakan kendaraan dan telah ditahan di rumah tahanan Polrestabes Surabaya.

Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, penetapan tersangka terhadap Diana, setelah penyidik melakukan gelar perkara pasca melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan 108 ijazah yang ditahan.

"Untuk status dari JD saat ini telah ditingkatkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pasca dilakukannya penggeledahan di rumah maupun di tempat usahanya," kata AKBP Suryono, Jumat(23/5/2025).

Wadireskrimum Polda Jatim itu juga menegaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para saksi dan juga beberapa orang yang dilaporkan atas penahanan ijazah tersebut.

"Saat ini kami masih meminta keterangan dari 23 saksi. Begitu juga terhadap beberapa terlapor kami masih melakukan pendalaman secara intensif," ujar AKBP Suryono.

Adapun status dari Handy Sunaryo suami dari tersangka, lanjut AKBP Suryono, masih dilakukan pendalaman pemeriksaan.

"Untuk keterlibatan suami saudari JD dalam dugaan kasus penggelapan ijazah ini masih kami lakukan pendalaman pemeriksaan," pungkasnya. (Red)

Kolom Abu Capai 800 Meter, Gunung Semeru Erupsi Empat Kali


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Gunung Semeru kembali menunjukkan aktivitas vulkaniknya dengan mengalami empat kali erupsi pada Sabtu (24/5/2025). Erupsi pertama tercatat terjadi pada pukul 00.38 WIB, sementara erupsi terakhir terjadi pukul 08.50 WIB.

Petugas Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Semeru di Gunung Sawur, Liswanto, menyampaikan bahwa erupsi pertama menghasilkan kolom abu setinggi 700 meter di atas puncak, dengan warna putih hingga kelabu dan intensitas sedang ke arah barat.

"Kolom abu teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas sedang ke arah barat," ujar Liswanto dalam laporan tertulisnya, Sabtu (24/5/2025).

Erupsi kedua tercatat pada pukul 05.53 WIB dengan kolom abu setinggi 800 meter, mengarah ke timur laut. Erupsi ketiga terjadi pada pukul 07.29 WIB, menghasilkan kolom abu setinggi 400 meter dengan intensitas tebal ke arah tenggara dan selatan. Aktivitas ini terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 22 mm dan durasi 114 detik.

Sementara itu, erupsi keempat terjadi pukul 08.50 WIB dengan kolom abu mencapai ketinggian 600 meter dari permukaan laut.

"Erupsi ini terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 22 mm dan durasi 126 detik," jelas Liswanto.

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) masih menetapkan status Gunung Semeru pada Level II atau Waspada.

Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara, khususnya di sepanjang Besuk Kobokan dalam radius 8 km dari puncak. Di luar radius tersebut, masyarakat juga diminta untuk tidak beraktivitas dalam jarak 500 meter dari tepi sungai, karena berpotensi terkena perluasan awan panas dan aliran lahar hingga sejauh 13 km dari pusat erupsi.

Selain itu, warga juga dilarang beraktivitas dalam radius 3 km dari kawah aktif karena berbahaya akibat potensi lontaran batu pijar.

Masyarakat diminta tetap waspada terhadap potensi awan panas, guguran lava, dan lahar yang dapat mengalir melalui sungai dan lembah yang berhulu di puncak Semeru, terutama Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat, termasuk anak-anak sungainya. (Imam)



23/05/2025

Gerak Cepat Polresta Malang Kota: Penculik Anak Minta Tebusan Rp150 Juta Ditangkap dalam 4 Jam!


Malang, (Onenewsjatim) -
Aksi cepat dan sigap Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil menangkap terduga pelaku penculikan anak balita.

Kurang dari Empat jam setelah laporan diterima, tersangka penculikan bocah berusia 4 tahun itu ditangkap di Kota Batu.

Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK, MSi dalam konferensi pers yang didampingi Wakapolresta AKBP Oskar Syamsuddin, Kasat Reskrim Kompol Mohammad Soleh, serta Budiono kakek korban, dan ACA (35) ibu korban.

Kombes Pol Nanang menjelaskan kronologi serta modus operandi pelaku, yang diketahui berinisial AEP (36) alias Andre, warga Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kejadian bermula pada Kamis pagi (22/05), sekitar pukul 10.30 WIB, ketika pelaku janjian dengan ACA, ibu korban ADM (4), untuk bertemu di sebuah outlet di Oro-Oro Dowo, Kota Malang. 

"Jadi pelaku ini sudah mengenal ibu korban dan mengajak ketemuan untuk membahas bisnis, namun AEP tak kunjung datang ke lokasi yang disepakati," kata Kombes Nanang, Kamis (22/5).

Namun tanpa sepengetahuan ACA, pelaku justru menuju kediaman korban di kawasan Pesona Mutiara Tidar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Dengan mengendarai mobil Calya warna oranye bernopol B 1473 UJE, pelaku datang seorang diri dan langsung masuk ke rumah korban.

"Saat itu rumah ACA hanya dihuni oleh anak korban, seorang anak lain SB (9), dan seorang asisten rumah tangga (SAT).” terang Kombes Nanang.

Begitu SAT membukakan pintu, pelaku langsung menodongkan pisau dapur ke arahnya, lalu membawa kabur ADM tanpa perlawanan.

Sekitar pukul 10.30 WIB, ACA menerima pesan WhatsApp dari pelaku yang meminta tebusan sebesar Rp150 juta. 

AEP mengancam jika uang tersebut tidak ditransfer, anak korban akan dijual ke pihak lain. 

Dalam kepanikan, ACA sempat mentransfer Rp20 juta melalui QRIS, yang kemudian diketahui terhubung dengan akun judi online milik pelaku.

Setelah mendapat informasi putrinya diculik, ACA langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Malang Kota. 

Tanpa menunggu waktu lama, tim Jatanras Reskrim Polresta Malang Kota langsung berkoordinasi dengan Reskrim Polres Malang dan melakukan penyelidikan intensif. 

"Melalui pelacakan sinyal ponsel pelaku, tim mengetahui keberadaan AEP di wilayah Junrejo, Kota Batu," tambah Kombes Nanang.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Polisi langsung menuju lokasi. 

Saat berada di depan Pos Lantas Batu, tim melihat kendaraan pelaku melintas dan segera dilakukan penyergapan.

"Saat digeledah, korban ditemukan dalam kondisi selamat di dalam mobil tersebut,” jelas Kombes Pol Nanang.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 83 juncto Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut, antara lain satu unit mobil Calya warna oranye dengan nomor Polisi B 1473 UJE, satu bilah pisau dapur bergagang merah, satu unit handphone merek Samsung milik pelaku, satu buah penutup wajah warna hitam, satu lembar print out bukti transfer melalui QRIS, serta satu buah jaket warna cokelat tua.

Kombes Pol Nanang menyampaikan bahwa penyelidikan dan pengembangan kasus ini masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau motif lainnya, termasuk keterlibatan pelaku dalam aktivitas judi online yang dapat memicu kejahatan serupa.

Dalam kesempatan yang sama, Budiono, kakek korban ADM, tak kuasa menahan haru. 

“Matur nuwun sanget kepada bapak Polisi Kota Malang yang sudah sigap dan luar biasa. Tidak sampai empat jam, pelaku penculikan cucu saya sudah tertangkap. Kami sangat berterima kasih,” ucapnya. (Red)

22/05/2025

9,4 Kg Sabu dan 5.800 Ekstasi Diamankan, Jaringan Internasional Dibongkar Polda Jatim


Surabaya, (Onenewsjatim)
- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Dari ungkap tersebut Polisi berhasil mengamankan Empat tersangka bersama barang bukti berupa 9.463,342 gram sabu dan 5.814 butir ekstasi seberat 2.707,67 gram.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Narkoba Polda Jatim dan Bea Cukai.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Narkoba Polda Jatim dan Bea Cukai dari bulan Pebruari 2025," ujar Kombes Abast saat konferensi pers, Rabu (21/5).

Di kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta, menjelaskan peran masing-masing tersangka. 

Tersangka MH ditangkap dengan barang bukti 2,5 kg sabu dan 5.514 butir ekstasi. 

Modus yang digunakan adalah pengiriman melalui jalur internasional

Tersangka kedua, KF, ditangkap dengan barang bukti 1.020 gram sabu yang disembunyikan dalam peredam kejut (shockbreaker) sepeda motor. 

Sementara dua tersangka lainnya, HAR dan MAY, dibekuk di wilayah Surabaya

“Modus yang digunakan beragam, namun yang paling menonjol adalah pengiriman melalui jasa ekspedisi dari Malaysia ke Surabaya,” kata Kombes Pol Robert Dacosta.

Ia menambahkan bahwa jaringan ini beroperasi di wilayah Surabaya dan Madura, dengan peredaran yang menjangkau hampir seluruh Jawa Timur. 

Para pelaku disebut kerap memanfaatkan modus baru dalam pengiriman barang terlarang untuk mengelabui petugas.

Kerja sama intensif antara Direktorat Narkoba Polda Jatim dan Bea Cukai disebut menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. 

Kedua instansi berkomitmen memperketat pengawasan terhadap barang masuk dari luar negeri guna mencegah peredaran narkotika di Jawa Timur. (*)

09/05/2025

Polisi Dihadang Warga Saat Tertibkan Tambang Ilegal di Lumajang

Polisi saat dihadang warga di lokasi tambang 

Lumajang, (Onenewsjatim)
— Upaya penegakan hukum terhadap tambang pasir ilegal di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Kamis (8/5), berujung ketegangan. 

Polisi dari Polres Lumajang diadang puluhan warga saat menertibkan aktivitas penambangan pasir yang menggunakan mesin penyedot.

Aksi penghadangan tersebut terekam dalam video yang viral di media sosial, memperlihatkan warga mengepung mobil dinas polisi yang mengangkut empat orang terduga pelaku serta sebuah truk yang telah diamankan dari lokasi tambang.

Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang, Ipda Untoro, membenarkan adanya insiden tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa penghadangan terjadi setelah Unit Tipidter Polres Lumajang melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal menggunakan mesin “sedotan”.

“Petugas berhasil mengamankan empat orang dan satu unit kendaraan truk dari lokasi tambang. Namun, mesin penyedot pasir masih tertinggal di lokasi,” ujar Ipda Untoro dalam keterangan resminya, Jumat (9/5).

Menurutnya, dalam perjalanan keluar dari lokasi, kendaraan petugas dihadang oleh sekelompok warga yang menuntut agar keempat orang yang diamankan beserta truknya segera dibebaskan.

“Upaya negosiasi sempat dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Demi menghindari potensi bentrokan dan menjaga keselamatan anggota serta barang bukti, akhirnya petugas melepaskan keempat orang tersebut bersama kendaraannya,” jelasnya.

Polres Lumajang menyayangkan tindakan penghadangan tersebut dan menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal akan terus ditindak secara tegas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menghalangi proses penegakan hukum. Penertiban tambang ilegal akan terus kami lakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ipda Untoro. (Imam)

07/05/2025

IRT Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Pinjol, 195 Korban Rugi Rp 2,6 Miliar


Pasuruan, (Onenewsjatim) –
Seorang ibu rumah tangga berinisial AK (29), warga Lumajang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan dengan modus penawaran kredit barang elektronik melalui aplikasi pinjaman online.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasatreskrim, AKP Adimas Firmansyah mengatakan modus operandi tersangka adalah menawarkan kredit barang elektronik dengan angsuran yang sangat murah, jauh di bawah harga pasaran. 

"Korban tergiur dan menyerahkan data pribadi seperti KTP dan scan wajah untuk keperluan pengajuan pinjaman online melalui aplikasi seperti Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater," kata AKP Adimas, Senin (6/5).

Namun, tersangka menyalahgunakan data tersebut untuk mencairkan pinjaman tanpa sepengetahuan korban, dan dana pinjaman digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tersangka juga mengarahkan korban agar seluruh kode pembayaran dikirim ke dirinya dengan alasan akan membantu melakukan pembayaran. 

Tetapi dalam kenyataannya, tersangka melarikan diri dan tidak membayar cicilan, yang kemudian menjadi beban tanggungan korban.

Barang bukti yang disita meliputi belasan unit telepon genggam, rekening bank atas nama tersangka, screenshot percakapan WhatsApp, serta data dari akun-akun pinjaman online milik korban.

"Total kerugian mencapai lebih dari Rp2,6 miliar dan saat ini ada 195 korban yang melapor dalam empat laporan Polisi terpisah," ujar AKP Adimas.

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. 

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan jaringan kejahatan yang lebih luas dalam kasus ini.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah berharap masyarakat ekstra hati-hati dan tidak mudah percaya kepada siapapun. 

"Saat ini rawan penipuan, kita harus mawas diri, jangan mudah tergiur terhadap tawaran yang menggiurkan apapun itu," ujar AKP Adimas.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari pola hidup konsumtif.

"Mari hidup secara wajar dan fokus pada kebutuhan bukan keinginan," pungkasnya. (tim)

06/05/2025

Satgas Pangan Temukan Snack Mengandung Babi Saat Sidak Minimarket


Banyuwangi, (Onenewsjatim)
- Dalam upaya menjaga keamanan pangan dan melindungi konsumen, Polresta Banyuwangi Polda Jatim melalui Satgas Pangan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah toko dan minimarket di wilayah Kabupaten Banyuwangi pada Senin(05/5/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna atas arahan Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra.

Sidak dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan melibatkan sejumlah personel dan instansi terkait. 

Tim gabungan yang terdiri dari Ipda Azmal Rahadian H, S.H. (Kanit II Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi), Petugas dari Dinas Kesehatan Banyuwangi, Petugas Dinas Koperasi dan UMKM Banyuwangi, serta Tiga anggota Unit II Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Dari hasil pemeriksaan, lima lokasi dinyatakan nihil temuan produk makanan mengandung babi.

Namun, di Toko Arjuna, petugas berhasil menemukan 30 bungkus produk snack bermerek Chomp-Chomp yang diketahui mengandung unsur babi. 

Rincian snack merek Chomp-Chomp yang ditemukan antara lain: 7 bungkus Twis Mallow, 2 bungkus Strawberry Marshmallow, 6 bungkus Watermelon Marshmallow, 8 bungkus Banana Marshmallow, 7 bungkus Duck Marshmallow.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satreskrim Polresta Banyuwangi akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik Toko Arjuna untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait pendistribusian produk-produk tersebut.

Kompol Komang Yogi menegaskan, kegiatan ini adalah bagian dari komitmen Polresta Banyuwangi dalam mengawasi peredaran produk pangan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Pengawasan seperti ini akan terus kami lakukan guna menjamin keamanan dan kenyamanan konsumen,” tegasnya.

Sidak berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif, berkat koordinasi yang solid antara jajaran kepolisian dan instansi terkait yang terlibat. 

Seluruh petugas menjalankan tugasnya dengan pendekatan humanis namun tetap tegas. (*)

05/05/2025

Penuh Perjuangan, Jenazah Pendaki Jember yang Hilang di Gunung Saeng Berhasil Dievakuasi


Bondowoso, (Onenewsjatim) -
Polisi bersama Tim SAR Gabungan dan Tim Drone dari Basarnas Jember sudah berhasil menemukan pendaki asal Jember, Fahrul Hidayatullah alias Baim (18), Jumat (2/5/2025) yang lalu.

Namun karena kondisi lokasi ditemukannya korban yang cukup sulit dan cuaca yang ekstrem, evakuasi tertunda hingga Minggu (4/5).

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, melalui Kasihumas Polres Bondowoso,Iptu Bobby.DS saat ikut evakuasi di Gunung Saeng , Minggu (4/5).

Dikatakan oleh Iptu Bobby, atas perintah dari Kapolres Bondowoso,AKBP Harto Agung Cahyono, sejumlah personel dari Satuan Fungsi Samapta Polres Bondowoso dan personel Polsek Binakal diterjunkan dalam pencarian korban di Gunung Saeng.

"Ada sekitar satu regu personel Polres Bondowoso yang sudah terlatih dalam kegiatan SAR dilibatkan sesuai perintah Bapak Kapolres," ujar Iptu Bobby. DS

Diinformasikan, Tim SAR gabungan beserta tim drone menemukan sosok diduga survivor, pada Jumat pukul 09.15 WIB.

"Tim drone mengingformasikan menemukan sosok diduga survivor sekira pukul 09.15 WIB, lalu kami bergerak untuk evakuasi," terang Iptu Bobby.

Hal senada juga disampaikan oleh Koordiantor Pos SAR Jember,Andi Irawan disela memimpin kegiatan pencarian pendaki yang hilang tersebut.

Ia menerangkan, lokasi survivor Baim ditemukan dalam jarak kurang lebih sekitar 150 meter dari titik jatuhnya.

"Mohon doanya agar proses evakuasi berjalan lancar, karena informasi yang didapatkan di sekitar tempat jatuhnya korban, blank spot," ungkap Andi.

Dalam proses evakuasi ini terkendala cuaca dan medan yang sangat sulit sehingga di butuhkan tenaga yang ekstra untuk bisa mencapai lokasi jatuhnya korban.

"Syukur Alhamdulillah korban dapat kita evakuasi dan selanjutnya korban kita bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Bondowoso untuk selanjutnya kita serahkan kepada pihak keluarga," kata Andi. (Red)

30/04/2025

Kurang dari 6 Jam, Polres Ngawi Tangkap Pelaku Curanmor di Bringin


Ngawi, (Onenewsjatim) -
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area Waduk Sangiran, Desa Sumberbening, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, berhasil digagalkan kurang dari Enam jam oleh jajaran Polsek Bringin bersama Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim.

Kejadian bermula pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. 

Saat itu, Supriyadi warga Dusun Sumberbening, memarkir sepeda motor Honda Supra Fit miliknya di pinggir jalan dengan kunci kontak yang masih menempel, lalu mencari rumput di lahan perhutani.

Pada waktu yang bersamaan, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi sedang melakukan pembuntutan terhadap HS, yang sebelumnya sudah diidentifikasi sebagai pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Ngawi. 

Pelaku mencoba mencuri motor tersebut dengan menaikinya dan berusaha membawa kabur.

Namun, aksinya cepat diketahui oleh Supriyadi yang langsung meneriakinya. 

Masyarakat sekitar yang mendengar teriakan itu segera mengejar pelaku dan hampir melakukan tindakan main hakim sendiri. 

Beruntung, Tim Tiger bersama anggota Polsek Bringin yang tergabung dalam Polisi SIGAP tim khusus bentukan Kapolres Ngawi  segera menangkap dan mengamankan pelaku serta menyita barang bukti sebelum situasi semakin memanas.

Atas keberhasilan ini, Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., memberikan apresiasi kepada masyarakat dan anggotanya yang sigap menangani kejadian tersebut.

Kapolres Ngawi mengapresiasi respon cepat masyarakat dan anggota di lapangan yang berhasil mengamankan pelaku kurang dari Enam jam. 

"Ini bukti kesigapan dan komitmen Polres Ngawi dalam menjaga keamanan di tengah masyarakat," ujarnya,Selasa (29/4/2025)

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Ngawi. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (*)

29/04/2025

Polda Jatim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 21 Kg Sabu Diamankan


Surabaya, (Onenewsjatim)
- Polda Jawa Timur kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba internasional yang diduga berasal dari Timur Tengah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Dua orang tersangka ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda Jatim pada pengungkapan tersebut.

Dua tersangka itu berinisial REP (38) warga Kota Batu dan W (35) warga Kota Surabaya.

Dikatakan oleh Kombes Pol Jules, sebelumnya Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu yang akan dikirim dari Surabaya ke Kalimantan Timur. 

Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi melakukan pengejaran di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Namun tersangka yang sudah teridentifikasi oleh petugas tersebut telah lebih dulu menaiki kapal menuju Balikpapan.

Ditresnarkoba Polda Jatim lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Kedua tersangka di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

"Tersangka REP dan W ditangkap di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (29/4/2025).  

Disampaikan oleh Kombes Pol Jules, saat penangkapan, tersangka REP membawa 9 kotak Tupperware berisi sabu dalam tas ransel hitam, sedangkan tersangka W membawa 13 kotak Tupperware berisi sabu yang disimpan dalam kardus coklat.

"Dari 22 kotak Tupperware tersebut Polisi menemukan sabu dengan berat bersih total 21,351 kg yang saar ini disita sebagai barang bukti," tambah Kombes Pol Jules.

Selain itu barang bukti sebuah tas ransel hitam, sebuah kardus coklat, uang tunai Rp100.000 dan Dua buah handphone merek Redmi dan Oppo. 

"Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 22 miliar," ujar Kombes Pol Jules.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta mengatakan Kedua tersangka tersebut berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu yang didapatkan dari seseorang berinisial F.

"Dua tersangka ini berperan sebagai perantara jual beli sabu dari tersangka F yang saat ini masih buron atau Masuk dalam Daftar Pencarian Orang," terang Kombes Pol Robert Dacosta.

Dirresnarkoba ini menjelaskan, komunikasi antara tersangka dan F dilakukan melalui aplikasi screed, pesan instan.  

"Para pelaku memanfaatkan aplikasi terenkripsi untuk berkomunikasi," jelas Kombes Pol Robert Dacosta.  

Hasil interogasi awal lanjut Kombes Pol Robert Dacosta menunjukkan bahwa tersangka REP dan W telah melakukan pengiriman sabu sebanyak 2-3 kali sebelumnya.

"Tersangka mengaku mendapat upah berkisar Rp 5-10 juta per pengiriman dan jalur masuk sabu ke Indonesia diduga melalui Sumatera, Banten, Jakarta, dan akhirnya Surabaya," terang Kombes Pol Robert Dacosta.  

Meskipun asal sabu dari Timur Tengah, penyidik masih mendalami apakah jaringan ini melibatkan warga negara asing atau hanya warga negara Indonesia yang berada di Timur Tengah.

Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Robert Dacosta.  

Melalui pengungkapan kasus ini pula,  Polda Jatim berhasil menyelamatkan sedikitnya 100.000 jiwa masyarakat Jawa Timur, dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (Red)

Penipuan Video Deep Fake Gubernur Raup Ratusan Juta, 3 Tersangka Dibekuk Polda Jatim


Surabaya, (Onenewsjatim)
– Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam aksinya Tersangka memanipulasi data (Deep Fake) menggunakan artificial intelligence (AI) mencatut nama kepala daerah (Gubernur ) dan digunakan untuk aksi penipuan melalui media sosial.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs.Nanang Avianto,M Si didampingi Direktur Siber Polda Jatim, Kombes Pol R. Bagoes Wibisono dan Kabid Humas, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Polda Jatim, Senin (28/4/2025).

Dalam keterangannya, Kapolda Jatim menjelaskan bahwa kasus bermula dari pegawai Kominfo Jatim, pada 15 April 2025. 

Atas adanya laporan tersebut, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim, bergerak melakukan patroli siber. 

“Dari laporan Polisi yang kami terima tanggal 15 april 2025, ada dugaan tindak pidana ITE terkait manipulasi data di wilayah hukum Polda Jatim,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto.

Kapolda Jatim menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka mengedit video Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dengan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI).

“Narasi video dirubah menjadi penawaran motor murah seharga Rp 500 ribu yang diklaim sebagai amanah dari Gubernur khusus untuk warga Jatim tanpa COD dan surat lengkap,” jelas Irjen Pol Nanang.

Selain Gubernur Jatim, tersangka juga membuat video yang sama serupa dengan narasi penipuan mengatasnamakan Gubernur Jateng dan Jabar.

"Video tersebut diunggah ke platform media sosial TikTok dan digunakan untuk menipu masyarakat dengan modus menawarkan program bantuan fiktif," ujar Irjen Pol Nanang Avianto.

Pada kesempatan yang sama, Dirressiber Kombes Pol Bagoes Wibosono mengatakan, telah menangkap Tiga orang tersangka atas kasus manipulasi data (Deep Fake) yang mengatasnamakan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

"Sudah kami amankan Tiga tersangka inisial HMP, (32), UP(24) dan AH (34), yang ketiganya warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat,”kata Kombes Pol Bagoes Wibosono.

Diungkapkan oleh Kombes Pol Bagoes Wibosono, dalam pemeriksaan Ketiga tersangka mengaku sudah melakukan aksi penipuan ini selama beberapa minggu terakhir. 

“Para tersangka telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu 3 bulan dengan keuntungan yang didapat para tersangka dalam menjalankan aksinya mencapai Rp 87.600.000,” jelas Kombes Pol Bagoes Wibosono.

Korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan saat ini Polda Jatim terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.

Kombes Pol R. Bagoes Wibisono menjelaskan Ketiga tersangka mempunyai peran berbeda.

Tersangka HMP, berperan sebagai pembuat akun Tiktok dan merubah Video Gubernur Jatim yang selanjutnya diserahkan kepada tersangka atas nama UP dan menyediakan rekening untuk menampung uang dari hasil penipuan mengatasnamakan Gubernur Jatim.

"Tersangka AH, berperan sebagai operator WA admin untuk mengelabuhi korban agar melakukan transfer ke rekening yang sudah disediakan oleh tersangka HMP," terang Kombes Pol R. Bagoes Wibisono.

Atas perbuatannya Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 miliar, " pungkas Kombes Pol R. Bagoes Wibisono.

Sementara itu Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa tindakan para pelaku bukan hanya merusak nama baik kepala daerah, tetapi juga menciptakan keresahan di tengah masyarakat. 

Kombes Pol Jules  mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima dari media sosial.

Ia juga meminta kepada masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan platform media sosial dan teknologi yang semakin canggih.

"Lakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima dari media sosial," ujar Kombes Jules.

Dikatakan oleh Kombes Jules, Polda Jatim berkomitmen memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi digital demi melindungi masyarakat dari kejahatan siber yang semakin canggih.(Red)

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved