-->

05/05/2026

Polda Jatim Bongkar Komplotan Curat Lintas Provinsi, Empat Tersangka Ditangkap


Surabaya, (Onenewsjatim)–
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur berhasil membongkar komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis rumah kosong yang beroperasi lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, empat tersangka diamankan setelah diketahui beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Penanganan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menjadi prioritas kami guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Abast dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, kejahatan curat kerap terjadi akibat kelengahan masyarakat dan lemahnya sistem keamanan lingkungan. Ia mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong.

Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Umar, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan pencurian di wilayah Porong, Kabupaten Sidoarjo, pada 6 April 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan pola kejahatan yang sama di sejumlah daerah.

“Para pelaku telah beraksi di beberapa wilayah di Jawa Timur seperti Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, dan Ngawi. Selain itu, mereka juga beroperasi di Jawa Tengah, yakni di Solo dan Sragen,” jelasnya.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial DJ, SWD alias Wardo (54), MS alias Sabta (30), dan GTP alias Hoget (38). Satu tersangka lainnya berinisial HEN masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

AKBP Umar menambahkan, para pelaku ditangkap di wilayah Jawa Barat, tepatnya di Karawang dan Purwakarta, saat tengah melarikan diri dan diduga hendak kembali melakukan aksi kejahatan.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menyasar rumah kosong pada siang hingga sore hari, terutama saat akhir pekan atau hari libur. Mereka terlebih dahulu mengamati kondisi rumah, seperti lampu yang tetap menyala di siang hari atau pagar yang terkunci dari luar.

“Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk dengan cara melompati pagar dan merusak pintu belakang menggunakan linggis,” ungkap Umar.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, sepeda motor, alat berupa linggis, serta hasil curian seperti emas, jam tangan, dan barang berharga lainnya.

Polisi juga menyebut para pelaku tergolong berpengalaman. Salah satu tersangka bahkan merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan aksi serupa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polda Jatim kembali mengingatkan masyarakat untuk memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan serta mengaktifkan sistem keamanan lingkungan guna mencegah tindak kejahatan serupa. (Redaksi)

30/04/2026

79 Tersangka Diciduk, Polda Jatim Bongkar Puluhan Kasus Penyelewengan BBM Subsidi


Surabaya, (Onenewsjatim)
- Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres yang ada di jajaran Polda Jatim berhasil mengungkap 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi selama periode Januari hingga April 2026. 

Dari pengungkapan tersebut, Polisi menetapkan sebanyak 79 orang sebagai tersangka dan diamankan untuk proses hukum.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas serta keberlangsungan kebijakan subsidi energi dari negara," kata Kombes Pol Abast, Kamis (30/4/26).

Ia menegaskan, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, subsidi harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Kombes Abast menambahkan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan komitmen Polri dalam mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat guna dan tidak diselewengkan.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, dari perspektif ekonomi, penyalahgunaan subsidi dapat menimbulkan distorsi distribusi dan merugikan masyarakat. Sementara dari perspektif sosial, hal ini dapat memicu ketidakadilan serta menurunkan kepercayaan publik. 

"Oleh karena itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi dan edukasi publik,”terang Kombes Abast.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan secara intensif oleh jajaran Polda Jatim.

“Selama kurun waktu Januari hingga April 2026, Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polres jajaran berhasil mengungkap 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi yang tertuang dalam 66 laporan Polisi,” ungkapnya. 

Tidak hanya mengamankan 79 tersangka, dari hasil pengungkapan tersebut Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 8.904 liter BBM jenis pertalite, 17.580 liter solar, serta 410 tabung LPG yang terdiri dari 227 tabung LPG 3 kilogram, 20 tabung LPG 5 kilogram, dan 171 tabung LPG 12 kilogram. 

Selain itu, turut diamankan 47 unit kendaraan roda empat dan enam serta tiga unit kendaraan roda dua yang digunakan dalam tindak pidana. 

“Perbuatan para pelaku ini mengakibatkan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp7.526.090.224,” tegasnya. 

Kombes Pol Roy menambahkan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya menemukan sejumlah modus operandi yang dilakukan para pelaku, diantaranya pengisian BBM menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, pembelian berulang di SPBU untuk kemudian ditimbun, penggunaan beberapa barcode, hingga praktik pemindahan LPG 3 kilogram ke tabung ukuran lebih besar.

“Ada juga keterlibatan oknum petugas SPBU yang memberikan barcode kepada pelaku untuk pengisian BBM bersubsidi yang kemudian diperjualbelikan kembali guna mendapatkan keuntungan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Jatim memastikan akan menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut.

“Kami pastikan tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat. Kami juga menelusuri aliran dana dan menerapkan tindak pidana pencucian uang. Apabila ditemukan keterlibatan pejabat, maka akan dilimpahkan ke penyidik tindak pidana korupsi,” tegas Kombes Pol Roy.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM dan LPG bersubsidi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur untuk melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi melalui kantor polisi terdekat atau call center 110,” pungkasnya. (*)

24/04/2026

Polres Blitar Kota Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Daerah, Dua Pelaku Diamankan


Blitar , (Onenewsjatim)
– Aparat dari berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah yang beroperasi di wilayah Blitar dan Kediri. Dua tersangka berinisial FA (45) dan DAP (34) diamankan setelah terbukti terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di sedikitnya 11 lokasi.

Kapolres Blitar Kota, , mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya dalam beberapa waktu terakhir.

“Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka telah melakukan aksi di 11 tempat kejadian perkara. Enam lokasi berada di wilayah Kota Blitar dan lima lainnya di wilayah hukum Polres Kediri,” ujar Kalfaris dalam konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. FA berperan sebagai eksekutor utama yang mencuri kendaraan sekaligus menjual hasil kejahatan, sedangkan DAP bertindak sebagai perencana sekaligus pengawas di lapangan.

“Tersangka DAP menyediakan tempat untuk berkumpul, melakukan pemantauan lokasi, dan mengawal jalannya aksi,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus merusak kunci kontak sepeda motor dengan kunci khusus berbentuk huruf T. Setelah berhasil menguasai kendaraan, motor hasil curian kemudian dijual dan hasilnya dibagi rata.

Polisi juga mengungkap latar belakang kedua tersangka. FA diketahui merupakan residivis kasus serupa, sementara DAP disebut telah berpengalaman dalam tindak kejahatan curanmor.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon genggam, dua kunci T beserta gagangnya, serta empat unit sepeda motor hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan.

“Kami mengingatkan agar masyarakat selalu memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta memilih lokasi parkir yang aman,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

19/04/2026

Rem Blong Diduga Picu Kecelakaan Beruntun di Jalur Lumajang–Probolinggo, 4 Orang Tewas


Lumajang (Onenewsjatim)
– Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di jalur utama penghubung –, tepatnya di Dusun Krajan, Desa Malasan Wetan, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Insiden tersebut melibatkan lima kendaraan dan mengakibatkan empat orang meninggal dunia.

Peristiwa nahas itu diduga dipicu oleh sebuah truk trailer bernomor polisi B 2965 UEJ yang mengalami gagal fungsi pengereman saat melaju dari arah selatan ke utara.

Kendaraan berat tersebut dikemudikan oleh (46), warga Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Menurut keterangan awal, truk kehilangan kendali beberapa meter sebelum lokasi kejadian. Kondisi jalan yang menurun tajam memperparah situasi hingga laju kendaraan tidak dapat dikendalikan.

Di saat bersamaan, sejumlah kendaraan tengah berhenti di lokasi karena menunggu perlintasan kereta api.

Truk trailer tersebut kemudian menghantam kendaraan-kendaraan di depannya, memicu tabrakan beruntun yang tidak terhindarkan.

Akibat benturan keras, empat penumpang mobil sedan Toyota Vios Limo dengan nomor polisi AG 1644 EG meninggal dunia di lokasi.

Mereka diketahui merupakan satu keluarga asal Desa Jeblog, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, yakni Sutrisno (60), Sri Budiyatni (60), Devica Friskiara (29), serta seorang balita, Giovano Malik Ibrahim (3).

Selain korban meninggal, seorang pengemudi pikap bernama (33), warga Desa Kaliwingi, Kecamatan Rambipujo, Kabupaten Jember, mengalami luka-luka setelah kendaraannya turut terdampak dalam insiden tersebut.

Proses evakuasi berlangsung dramatis dan memakan waktu cukup lama. Petugas harus bekerja ekstra karena para korban terjepit di dalam kendaraan yang ringsek.

Dibutuhkan waktu sekitar tiga jam untuk mengevakuasi seluruh korban dari lokasi kejadian sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit terdekat.

Dalam keterangannya, sopir truk, Cecep Adi Sucipto, mengaku telah berupaya menghindari dampak yang lebih fatal.

“Saat rem tidak berfungsi, saya mencoba mengarahkan kendaraan ke kanan dan sempat mengenai pikap sebelum akhirnya menabrak sedan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa truk yang dikemudikannya tengah mengangkut muatan triplek dari Lumajang dengan tujuan Surabaya.

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Probolinggo, , menyampaikan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan truk trailer yang menabrak sejumlah kendaraan yang sedang berhenti.

“Data sementara mencatat lima korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka. Untuk penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Usai proses evakuasi, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi seluruh kendaraan yang terlibat guna mengurai kemacetan di jalur tersebut.

16/04/2026

23 Paket Bertuliskan “Bugatti” Ditemukan di Pantai Giligenting, 22 Positif Kokain


Surabaya, (Onenewsjatim) –
Polda Jawa Timur melalui Polres Sumenep mengamankan barang temuan yang diduga narkotika dengan berat total sekitar 27,83 kilogram di wilayah pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Senin (13/4/2026) sore.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas temuan tersebut.

“Barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur guna memastikan kandungan zat di dalamnya, sekaligus memperkuat proses pembuktian hukum,” ungkap Irjen Nanang, Kamis (16/4/2026).

Kapolda Jatim menjelaskan, temuan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya benda asing di sekitar lokasi pantai. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Giligenting Polres Sumenep langsung melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 16.15 WIB.

Dari hasil pengecekan, petugas menemukan sebanyak 23 bungkusan plastik bertuliskan “BUGATTI” yang diduga berisi narkotika. Sebanyak 9 bungkusan ditemukan di dalam sebuah pulsak berbahan terpal warna abu-abu, sementara 14 bungkusan lainnya ditemukan tercecer di sekitar lokasi.

Selanjutnya, seluruh barang temuan diamankan dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari total 23 bungkusan tersebut, sebanyak 22 bungkusan terkonfirmasi mengandung kokain berdasarkan hasil uji laboratoris Bidlabfor Polda Jatim, sementara 1 bungkusan lainnya merupakan plastik kosong.

Hingga saat ini, status perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan.

Polda Jatim memastikan bahwa seluruh penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan terbuka, termasuk memastikan penyampaian informasi yang cepat dan akurat kepada publik melalui media sebagai mitra strategis.

“Kami juga berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dan pelayanan informasi kepada media agar setiap perkembangan dapat tersampaikan secara akurat dan berimbang kepada masyarakat,” ujar Irjen Nanang.

Kapolda Jatim turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah melaporkan temuan ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

15/04/2026

Jaringan Satwa Dilindungi Dibongkar di Jatim, Polisi Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah


Surabaya, (Onenewsjatim) 
– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi dan pelanggaran karantina dalam operasi besar yang membongkar lima klaster kejahatan. Dalam pengungkapan tersebut, belasan tersangka diamankan beserta barang bukti bernilai miliaran rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, mengatakan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan yang diduga terorganisir dan beroperasi lintas daerah, bahkan berpotensi hingga ke luar negeri.

“Kasus ini kami bagi menjadi lima klaster, mulai dari perdagangan satwa dilindungi hingga pelanggaran karantina. Ini menunjukkan jaringan yang terlibat cukup luas,” ujar Roy kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Pada klaster pertama, polisi mengungkap perdagangan ilegal tiga ekor komodo (Varanus komodoensis) dengan enam tersangka. Satwa endemik tersebut didatangkan dari Nusa Tenggara Timur dengan harga sekitar Rp5,5 juta per ekor, lalu dijual kembali di Surabaya hingga Rp31,5 juta per ekor.

Dari hasil pengembangan, para pelaku diketahui telah memperdagangkan sedikitnya 20 ekor komodo sejak Januari 2025 hingga Februari 2026 dengan nilai transaksi lebih dari Rp565 juta.

“Modusnya membeli dari pemburu di daerah asal, kemudian dijual kembali secara berantai untuk meraup keuntungan berlipat,” jelasnya.

Pada klaster kedua, polisi mengamankan 16 ekor satwa dilindungi yang terdiri dari 13 kuskus Talaud dan 3 kuskus tembung. Empat tersangka ditetapkan dalam kasus ini, dengan dugaan satwa tersebut akan diselundupkan ke luar negeri.

Selanjutnya di klaster ketiga, aparat menemukan berbagai satwa lain seperti empat ular sanca hijau, satu elang paria, dan delapan biawak. Satu tersangka diamankan yang diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus penjual.

“Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari pengumpul, penyimpan hingga penjual,” tambah Roy.

Pengungkapan terbesar terjadi pada klaster keempat, di mana polisi menemukan 140 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) dengan nilai mencapai Rp8,4 miliar. Barang bukti tersebut disimpan di sebuah rumah di Surabaya dan diduga akan diperdagangkan secara ilegal.

“Ini menjadi perhatian serius karena trenggiling merupakan satwa yang sangat dilindungi dan populasinya terus terancam,” tegasnya.

Sementara itu, pada klaster kelima, polisi mengungkap pelanggaran karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Dua tersangka diamankan dengan barang bukti 89 ekor satwa, di antaranya soa layar, kadal duri Sulawesi, dan ular cincin.

Para pelaku diketahui mengirim satwa antarwilayah tanpa dilengkapi dokumen resmi seperti sertifikat kesehatan dan tanpa melapor ke petugas karantina.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Polda Jatim menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa ilegal berskala nasional hingga internasional.

“Masyarakat kami imbau tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi maupun pengiriman hewan tanpa prosedur resmi, demi menjaga kelestarian alam Indonesia,” pungkas Roy.

Curangi Konsumen, Pelaku Oplos Beras SPHP Dikemas Ulang dan Disunat Isinya


Surabaya, (Onenewsjatim) -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang pangan dan perlindungan konsumen terkait peredaran beras kemasan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang tidak sesuai ketentuan. 

Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan seorang pria berinisial RMF (28), warga Kabupaten Probolinggo, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit I ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Farris Nur Sanjaya menerangkan, modus operandi tersangka yakni membeli beras polos tanpa label dari petani dan toko beras di Probolinggo, kemudian dikemas ulang ke dalam karung beras SPHP ukuran 5 kilogram.

Namun, dalam praktiknya, tersangka hanya mengisi dengan berat bruto sekitar 4,9 kilogram per kemasan sehingga berat beras yang dikemas tidak sesuai. 

“Tersangka dengan sengaja mengurangi isi kemasan untuk mendapatkan keuntungan. Dari praktik tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000 per ons atau Rp3.000 per sak,” jelas AKBP Faris, Rabu (15/4/26).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga diketahui tidak memiliki izin resmi untuk memproduksi beras SPHP maupun beras premium lainnya. 

"Tersangka tidak mengantongi dokumen penunjukan dari Bulog sebagai produsen atau distributor resmi," kata AKBP Faris.

Praktik ini telah dilakukan tersangka sejak April 2025 dan berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 400 sak beras kemasan SPHP 5 kg, karung kosong, alat jahit, timbangan, hingga alat bantu pengemasan dan barang bukti lainnya.

Sementara itu, perwakilan Perum Bulog, Langgeng Wisnu Adinugroho menegaskan bahwa beras dalam kasus ini bukan berasal dari Bulog. 

Ia menjelaskan, Bulog memiliki peran menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras di pasaran.

“Fungsi Perum Bulog adalah menjaga ketersediaan pasokan di pasar serta menanggulangi gejolak harga beras. Beras yang diungkap dalam kasus ini dipastikan bukan berasal dari Bulog,” ujar Langgeng

Ia juga menambahkan, penyaluran beras SPHP hanya dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditentukan.

“Untuk penyaluran beras SPHP, kami hanya melalui delapan saluran resmi, yakni pengecer di pasar rakyat, koperasi desa, gerakan pangan murah, koperasi binaan pemerintah daerah, outlet BUMN atau BUMD, koperasi instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita (RPK), serta swalayan atau toko modern,” jelas Langgeng

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk pangan serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan serupa. (Red)

14/04/2026

Polres Ngawi Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi, 315 Liter Disita


Ngawi, (Onenewsjatim)
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. 

Seorang pria berinisial DS (30), warga Kabupaten Sragen, diamankan bersama barang bukti ratusan liter solar.

Kasus ini terungkap saat petugas melakukan patroli di wilayah Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. 

Polisi mencurigai sebuah kendaraan Isuzu Panther berwarna biru bernopol AD-9003-DF yang melaju dengan kondisi tidak wajar.

“Petugas mencium bau solar yang menyengat dari kendaraan tersebut dan mendapati muatan yang tidak biasa,” ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, Senin (13/4/2026).

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 21 galon berisi BBM jenis solar dengan total sekitar 315 liter di dalam kendaraan. Pengemudi yang diketahui berinisial DS langsung diamankan di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan solar bersubsidi tersebut dengan cara membeli di sejumlah SPBU menggunakan barcode kendaraan. Solar itu kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke dalam galon di rumahnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Pelaku membeli solar subsidi secara bertahap, kemudian dijual kembali sekitar Rp10.000 per liter, di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah,” jelas AKP Aris.

Polisi juga mengungkap bahwa praktik ilegal tersebut telah dilakukan pelaku selama kurang lebih satu bulan terakhir.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ngawi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

“Apabila menemukan praktik serupa, masyarakat dapat segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan call center110,” pungkas AKP Aris.



Proyek JLKT Sepanjang 13 Km Resmi Dimulai, Fokus pada Wisata Berkelanjutan di Bromo


Probolinggo, (Onenewsjatim) –
Gubernur Jawa Timur secara resmi melakukan groundbreaking penataan Jalur Lingkar Kaldera Tengger (JLKT) di kawasan (TNBTS), Kabupaten , Senin (13/4/2026).

Proyek ini diyakini menjadi langkah strategis dalam mentransformasi tata kelola kawasan wisata Bromo agar lebih tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Khofifah mengatakan, JLKT akan menjadi jalur penghubung antarwilayah di sekitar kaldera Bromo sekaligus alternatif distribusi wisatawan, sehingga tidak terjadi penumpukan di satu titik.

“Dengan adanya jalur ini, tekanan terhadap lingkungan bisa dikurangi dan manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih merata oleh masyarakat,” ujar Khofifah.

Ia menjelaskan, pembangunan JLKT merupakan sinergi antara TNBTS dan Kementerian Kehutanan dalam mengharmonisasikan daya dukung lingkungan dengan kekuatan budaya lokal, khususnya masyarakat Suku Tengger.

“Kita harmonisasikan antara kekuatan alam dan adat budaya Suku Tengger. Ini penting agar pelestarian kawasan tetap terjaga,” imbuhnya.

Penataan JLKT mencakup pembangunan jalur sepanjang sekitar 13 kilometer dengan lebar 18 meter. Fasilitas pendukung juga disiapkan, mulai dari tiga titik rest area, empat kantong parkir, hingga 9.725 patok pembatas jalur.

Selain itu, terdapat 60 sumur resapan yang dibangun sebagai upaya menjaga keseimbangan lingkungan.

“Jalur ini tidak kita aspal, karena kita ingin menjaga daya dukung alam. Tapi fasilitas seperti rest area dan rest room tetap kita siapkan untuk kenyamanan wisatawan,” jelas Khofifah.

Ia menambahkan, pemerintah juga menyiapkan sumber air untuk mendukung operasional fasilitas tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Khofifah juga meresmikan sarana prasarana air bersih di kawasan Bromo. Tangki berkapasitas 12.000 liter disiapkan untuk memenuhi kebutuhan sekitar 11.000 liter per hari.

Pasokan air tersebut bersumber dari mata air Pusung Jantur dan Widodaren, yang akan melayani kawasan rest area Watu Gede dan Cemoro Lawang.

“Ini bagian dari upaya kita meningkatkan kenyamanan wisatawan sekaligus mendukung pariwisata berkelanjutan,” katanya.

Khofifah menegaskan bahwa pembangunan di kawasan konservasi harus dilakukan secara bijak, dengan tetap menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, penguatan budaya, dan kesejahteraan masyarakat.

“Kita ingin membangun Bromo dengan cara yang benar. Alamnya lestari, budayanya kuat, dan masyarakatnya sejahtera,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kawasan Bromo merupakan ruang hidup bersama yang mencakup kepentingan konservasi, adat, ekonomi, dan tanggung jawab negara.

Sementara itu, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa JLKT menjadi langkah penting dalam memperkuat daya dukung lingkungan sekaligus menjaga harmoni dengan budaya lokal.

“JLKT ini bagaimana kita membangun harmoni dengan kekuatan adat dan budaya. Kita juga menyiapkan titik-titik yang menjadi kekuatan spiritual masyarakat Tengger,” ujarnya.

Menurutnya, desain JLKT telah direncanakan secara terintegrasi, termasuk dengan pengembangan UMKM, jalur wisata, dan fasilitas pendukung lainnya.

“Ini komitmen bersama agar kawasan ini bisa berkembang tanpa meninggalkan nilai-nilai yang ada,” pungkasnya. (Imam)

10/04/2026

Temuan Penimbunan LPG 3 Kg di Lumajang, Pertamina Jatuhkan Sanksi Tegas


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menemukan indikasi penimbunan LPG 3 kilogram di salah satu pangkalan di Dusun Kebonsari, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang. 

Temuan ini terungkap dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi distribusi LPG bersubsidi di wilayah tersebut.

Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan bahwa rapat tersebut digelar untuk merespons keluhan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kg yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.

“Rapat koordinasi ini merupakan bentuk monitoring dan evaluasi atas isu konsumsi LPG 3 kg di Kabupaten Lumajang, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan gas,” ujar Ahad.

Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) di lapangan, ditemukan adanya praktik distribusi yang tidak sesuai ketentuan. Di pangkalan tersebut, terdapat sekitar seribu tabung kosong yang diduga digunakan untuk memasok ke pangkalan lain maupun pengecer.

“Temuan ini menyebabkan distribusi tidak tepat sasaran, sehingga berdampak pada harga yang beredar di masyarakat menjadi di atas HET dan memicu kelangkaan,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pertamina langsung memberikan sanksi tegas. Pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran dikenai Pemutusan Hubungan Usaha (PHU), sementara agen terkait juga diberikan sanksi berupa pemotongan alokasi distribusi.

Ahad menegaskan bahwa Pertamina tidak akan mentolerir pelanggaran dalam penyaluran LPG bersubsidi. Seluruh agen dan pangkalan diminta mematuhi aturan distribusi agar tepat sasaran.

“Kami telah menegaskan kembali kepada seluruh mitra bahwa penyaluran LPG 3 kg harus sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan, mulai dari penghentian alokasi hingga PHU,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pertamina terus melakukan pengawasan secara berkala, baik internal maupun bersama stakeholder terkait, guna memastikan ketersediaan stok dan distribusi berjalan lancar.

Sementara itu, terkait lonjakan konsumsi pasca Idul Fitri, Pertamina mencatat adanya peningkatan permintaan akibat aktivitas masyarakat seperti lebaran ketupat dan hajatan.

Sebagai langkah mitigasi, Pertamina telah menyalurkan tambahan pasokan sebanyak 18 ribu tabung pada pekan lalu atau sekitar 45 persen dari alokasi normal.

“Penyaluran tambahan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat dan menstabilkan pasokan LPG di Lumajang,” pungkas Ahad.

09/04/2026

Polres Gresik Ringkus Komplotan Residivis Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah


Gresik, (Onenewsjatim) –
Jajaran Satreskrim bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kabel trafo milik . Lima orang tersangka yang merupakan komplotan residivis berhasil diamankan.

Kelima tersangka masing-masing berinisial E.D (41), H.L (34), M.H (32), D.W (33), dan R.F (34). Tiga di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada 2025.

Kapolres Gresik, , mengatakan para pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah hotel di Kabupaten Ngawi.

“Dari lima tersangka ini, tiga orang diketahui residivis kasus serupa,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (8/4/2026).

Penangkapan dilakukan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Kelima pelaku diamankan tanpa perlawanan.

Berawal dari Laporan Warga

Ramadhan menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian kabel di wilayah Duduksampeyan, Gresik.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Warga Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, melaporkan adanya pemadaman listrik mendadak.

“Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas PLN, diketahui satu set kabel incoming trafo distribusi 20 KV telah hilang setelah dipotong oleh pelaku,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, pihak PLN ULP Giri mengalami kerugian materiil sekitar Rp14 juta.

Modus dan Aksi Lintas Wilayah

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan gunting besi berukuran besar untuk memotong kabel distribusi. Mereka bahkan tak segan menyebabkan pemadaman listrik demi mengambil material tembaga untuk dijual kembali.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini tergolong aktif dan telah beraksi di berbagai daerah, yakni sembilan TKP di Gresik, 14 TKP di Ngawi, serta satu TKP di Bangkalan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga gunting besi besar, linggis, palu besi, kunci pas ring, rompi biru, topi kupluk, karung putih, serta satu pelat nomor palsu.

Terancam 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu.

“Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Ramadhan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan, khususnya di sekitar fasilitas umum seperti gardu listrik.

“Jika menemukan orang yang mengaku petugas tanpa surat tugas atau melakukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres,” pungkasnya.

08/04/2026

Berkas P21, Tersangka UF Kasus Kekerasan Seksual Oknum Lora Bangkalan Dilimpahkan


Surabaya, (Onenewsjatim)
– Polda Jawa Timur melimpahkan tersangka UF dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan oknum Lora di Bangkalan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa status P21 menunjukkan berkas perkara telah memenuhi syarat formal dan material.

“Untuk berkas tersangka UF, Alhamdulillah sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Artinya, berkas sudah lengkap,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Pada hari yang sama, penyidik melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.

“Hari ini kami melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka UF beserta barang bukti,” tambahnya.

Kombes Ganis menyebutkan, selain UF, terdapat satu tersangka lain berinisial S yang berkasnya masih dalam proses di kejaksaan.

“Untuk tersangka S, saat ini masih menunggu petunjuk dari jaksa. Kami berharap segera dinyatakan P21 agar dapat dilanjutkan ke tahap II,” jelasnya.

Tersangka UF sendiri telah menjalani penahanan di Rutan Polda Jatim selama kurang lebih 117 hari.

Sementara itu, korban dalam kasus ini telah mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari lembaga terkait, termasuk melalui koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penyidik juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain.

“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” pungkasnya. (*)

03/04/2026

Polda Jatim Raih Penghargaan U.S FWS, Bukti Keberhasilan Berantas Perdagangan Satwa Liar


Surabaya, (Onenewsjatim)-
Polda Jawa Timur (Jatim) mendapat apresiasi dan penghargaan dari perwakilan Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya, Kamis (2/4/26).

Penghargaan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat tersebut diberikan kepada Polda Jatim melalui satuan kerja Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) atas kolaborasi erat yang telah terjalin dalam penanganan perdagangan satwa liar ilegal.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Fasilitas Diplomatik Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia James A. Markley sebagai Atase regional U.S. Forest and Wildlife Service (USFWS.

Ia menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan internasional atas keberhasilan Polri dalam hal ini Ditpolairud Polda Jatim dalam penanganan kasus perdagangan satwa liar ilegal.

“Pemerintah Amerika Serikat melalui Kedutaannya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Polri atas dedikasi dan profesionalisme dalam penegakan hukum lintas negara, khususnya Polda Jawa Timur dalam menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi,” ungkapnya.

Ia menambahkan kolaborasi ini tidak hanya mencerminkan keberhasilan operasional, tetapi juga menjadi fondasi kuat bagi kerja sama strategis berkelanjutan di bidang konservasi dan keamanan.

James A. Markley menyerahkan sertifikat penghargaan tersebut untuk Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si dan Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol. Dr. Arman Asmara Syarifuddin, S.H., S.I.K., M.H.

Penyerahan penghargaan diterima oleh Wadir Polairud Akbp Ahmad Nanang Wibowo yang mewakili Kapolda Jatim dan Dirpolairud Polda Jatim di Mapolairud Polda Jatim.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan keberhasilan Ditpolairud Polda Jatim dalam pemberantasan perdagangan ilegal satwa liar serta kontribusi aktif dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah perairan yang berdampak global.

“Kami sangat mengapresiasi kerja profesional Ditpolairud Polda Jawa Timur yang telah menunjukkan komitmen luar biasa dalam penegakan hukum," ungkap James A. Markley.

Ia mengatakan kerja sama ini menjadi contoh kolaborasi internasional yang bisa memberikan dampak signifikan terhadap perlindungan lingkungan dan keanekaragaman hayati.

Suasana pertemuan di Mapolda Jatim tersbut juga membahas peluang kerja sama ke depan, meliputi pelatihan bersama, pertukaran pengetahuan, serta penguatan koordinasi dalam penanganan isu-isu strategis di wilayah perairan.

Sementara itu Kombes Pol. Arman mewakili Kapolda Jatim, menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut sekaligus menegaskan komitmen institusinya.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Polda Jatim untuk terus meningkatkan kinerja dalam menjaga keamanan wilayah perairan serta melindungi kelestarian satwa liar," ujar Kombes Pol Arman.

Ia menegaskan Polda Jawa Timur  berkomitmen akan terus memperkuat sinergi internasional melalui pertukaran informasi dan koordinasi lintas negara.

Kombes Arman menambahkan bahwa keberhasilan tersebut tidak lepas dari soliditas internal serta dukungan berbagai pihak terutama masyarakat yang telah membantu.

Kunjungan kehormatan ini tidak hanya menjadi simbol hubungan diplomatik yang harmonis, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama sinergi antara Polda Jawa Timur dan pihak internasional menciptakan stabilitas keamanan yang berkelanjutan.

"Polda Jatim tetap berkomitmen dalam menjaga keamanan maritim dan kelestarian lingkungan yang bisa berdampak positif bagi masyarakat luas," pungkas Kombes Arman. (*)

26/03/2026

Pemprov Jatim Terapkan WFH Setiap Rabu, Upaya Tekan Konsumsi BBM ASN


Surabaya , (Onenewsjatim) –
Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Rabu. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan dalam waktu dekat sebagai langkah efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

Gubernur Jawa Timur mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah melalui berbagai pertimbangan matang, termasuk pola mobilitas pegawai.

“Mulai minggu depan, WFH akan kita terapkan setiap hari Rabu,” ujar Khofifah, Kamis (26/3/2026).

Menurutnya, penentuan hari Rabu dipilih untuk menghindari potensi meningkatnya mobilitas masyarakat jika kebijakan diterapkan pada akhir pekan. Ia menilai, penerapan WFH di hari Jumat berisiko dimanfaatkan ASN untuk memperpanjang libur, yang justru bisa berdampak pada peningkatan konsumsi BBM.

“Kalau hari Jumat berpotensi menjadi long weekend, sehingga mobilitas untuk rekreasi atau pulang kampung bisa meningkat. Ini justru bertentangan dengan tujuan penghematan BBM,” jelasnya.

Khofifah mengungkapkan, kebijakan ini telah dikaji bersama Wakil Gubernur Jawa Timur . Berdasarkan perhitungan, rata-rata jarak tempuh ASN menuju kantor mencapai sekitar 28 kilometer pulang-pergi per hari. Dengan mengurangi satu hari perjalanan, diharapkan terjadi penghematan BBM yang cukup signifikan.

“Rata-rata perjalanan ASN sekitar 14 kilometer sekali jalan. Kalau dikalikan pulang-pergi, maka cukup besar konsumsi BBM yang bisa ditekan jika satu hari tidak masuk kantor,” terangnya.

Meski demikian, Khofifah menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik. Ia memastikan seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan Work From Anywhere (WFA), melainkan tetap bekerja dari rumah. Menurutnya, bekerja di rumah memungkinkan adanya pengawasan dari keluarga sehingga disiplin dan integritas ASN tetap terjaga.

“WFH berbeda dengan WFA. Kalau di rumah, ada kontrol dari keluarga sehingga tetap terpantau bahwa yang bersangkutan benar-benar bekerja,” ujarnya.

Untuk memastikan kedisiplinan pegawai, Pemprov Jatim melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan melakukan pengawasan terhadap kehadiran ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mampu menekan konsumsi BBM, tetapi juga tetap menjaga produktivitas ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.(Red)

17/03/2026

Tim Jibom dan Labfor Polda Jatim Olah TKP Ledakan Masjid Raya Pesona Jember Saat Tarawih


Jember, (Onenewsjatim)
– Tim penjinak bom (Jibom) bersama Tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Polda Jawa Timur melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait ledakan misterius yang terjadi di Masjid Raya Pesona, Perumahan Pesona Raya Regency, Kelurahan Patrang, Kabupaten Jember, Senin (16/3/2026) malam.

Petugas melakukan pemeriksaan secara detail di titik yang diduga menjadi sumber ledakan, yakni di sekitar area tempat wudhu laki-laki. Sejumlah sudut lokasi diperiksa secara seksama, termasuk barang-barang yang berada di sekitar titik ledakan.

Selain itu, petugas juga memeriksa kerusakan yang ditimbulkan akibat ledakan, seperti plafon masjid yang jebol, rooster yang rusak, serta lemari yang berada di area sekitar lokasi kejadian.

Di depan masjid, sejumlah personel dari Korps Brimob Polri terlihat melakukan penjagaan ketat untuk mengamankan lokasi selama proses penyelidikan berlangsung.

Bahkan Kapolda Jatim Nanang Avianto turut memantau langsung proses olah TKP yang dilakukan oleh tim gabungan di lokasi kejadian.

Diketahui, ledakan tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB saat jamaah tengah melaksanakan shalat tarawih. Suara ledakan sempat membuat jamaah panik dan berhamburan keluar dari dalam masjid.

Meski demikian, peristiwa tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Namun ledakan menyebabkan kerusakan pada beberapa bagian bangunan masjid, seperti atap dan plafon.

Kasat Reskrim Polres Jember, Angga Riatma, mengatakan pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti ledakan tersebut.

“Dugaan sementara kita belum bisa menyimpulkan karena masih awal. Saat ini kami masih melakukan olah TKP lanjutan,” ujar Angga.

Ia menjelaskan bahwa polisi telah melakukan sterilisasi lokasi dan memasang perimeter di sekitar area masjid untuk menjaga keamanan selama proses penyelidikan berlangsung.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mendekat ke lokasi karena kami sedang melakukan sterilisasi,” jelasnya.

Menurutnya, dari pengamatan awal di lokasi terdapat papan besi yang diduga berkaitan dengan sumber ledakan. Namun pihak kepolisian masih belum dapat memastikan penyebabnya karena proses analisa masih berlangsung.

“Untuk yang terlihat dari jauh tadi masih seperti ada papan besi yang mengalami ledakan, tetapi kami belum bisa melakukan analisa lebih lanjut,” tambahnya.

Untuk sementara waktu, aktivitas ibadah di Masjid Raya Pesona dihentikan demi menjaga keselamatan jamaah serta memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

“Untuk sementara kegiatan di masjid kita hentikan dulu demi keselamatan bersama,” pungkasnya.(Imam)

16/03/2026

Kapolda Jatim Tinjau Pos Terpadu Tanjung Perak hingga Pos Pam Pasar Turi


Surabaya, (Onenewsjatim)
– Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto didampingi para pejabat utama Polda Jatim melakukan pengecekan langsung sejumlah pos Operasi Ketupat Semeru 2026 di Kota Surabaya,Senin (16/3/26).

Adapun tiga lokasi yang menjadi titik pengecekan yakni Pos Terpadu di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Pos Pengamanan (Pospam) di Stasiun Pasar Turi, serta Pos Pam di Kebun Binatang Surabaya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan pengecekan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan personel serta pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.

Selain itu Kapolda Jatim bersama rombongan juga memantau situasi arus mudik yang mulai meningkat di beberapa titik transportasi pada masa mudik lebaran 1447 H/2026.

“Pada kesempatan ini saya bersama pejabat utama melihat lokasi-lokasi kegiatan arus mudik yang sudah mulai dilaksanakan oleh seluruh masyarakat, baik yang datang dari Jakarta maupun dari luar pulau,” kata Irjen Nanang.

Ia menjelaskan, sebelumnya pemantauan juga telah dilakukan di stasiun kereta api Gubeng bersama Kapolri, dan pada hari ini dilanjutkan di Stasiun Pasar Turi serta Pelabuhan Tanjung Perak untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan maksimal.

Menurutnya, seluruh personel pengamanan yang telah tergelar di berbagai titik dapat memberikan rasa aman serta pelayanan terbaik bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.

Kapolda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan selama perjalanan mudik, baik menggunakan moda transportasi darat, laut, maupun udara.

“Harapan kami, silakan seluruh masyarakat melaksanakan mudik dengan baik dan tetap saling menjaga, karena keselamatan adalah yang utama. Tujuan mudik adalah untuk bersilaturahmi dengan keluarga,” tuturnya.

Irjen Pol Nanang juga menyampaikan akan melakukan pengecekan di sejumlah wilayah lain, termasuk di Banyuwangi, mengingat adanya potensi peningkatan aktivitas penyeberangan yang bertepatan dengan momentum Hari Raya Nyepi di Bali.

"Pengaturan arus penyeberangan akan diprioritaskan agar tidak terjadi kepadatan, sekaligus tetap menghormati pelaksanaan ibadah Hari Raya Nyepi di Pulau Bali," ucap Irjen Nanang.

Dengan berbagai langkah pengamanan yang bersinergi dengan lintas sektoral tersebut, diharapkan pelaksanaan arus mudik hingga perayaan Hari Raya Idul Fitri dapat berjalan aman, tertib, dan lancar, sehingga terwujud Mudik Aman Keluarga Bahagia.(*)

Tinjau Terminal Purabaya, Kapolri Ingatkan Sopir Bus Utamakan Keselamatan Pemudik


Surabaya, (Onenewsjatim)
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau Terminal Purabaya Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (15/3/2026) terkait pengamanan dan pelayanan masyarakat dalam rangka arus mudik Lebaran 2026.

Dalam tinjauan ini, Kapolri mengatakan mulai ada peningkatan jumlah penumpang untuk melaksanakan mudik. Ia pun memprediksi akan terus terjadi penambahan hingga puncaknya tanggal 17-20 Maret mendatang.

"Tadi kami berinteraksi baik dengan masyarakat yang akan menggunakan kendaraan bus untuk mudik, apakah di sekitar kota, namun juga tadi kami tanya ada juga yang melaksanakan mudik nasional karena memang pelayanan di Purabaya ini melayani antar kota antar provinsi dan juga antar pulau, sampai dengan Bali," kata Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menuturkan, dalam pelayanan mudik di Terminal Purabaya dilakukan pemeriksaan ramp check bus dan tes urine para sopir. Hal ini menurutnya sangat penting dilakukan agar keselamatan penumpang terjaga.

"Karena kami selalu berpesan bahwa tolong untuk mudik kali ini bagaimana caranya agar kita bisa menurunkan angka kecelakaan. Karena harapan kita tentunya pemudik bisa sampai di rumah masing-masing, bertemu keluarga, berbagi kebahagiaan, itu harapan kami," uacpnya.

Untuk itu, ia meminta seluruh anggota yang bertugas untuk memberikan pelayanan terbaik. Selain itu, ia juga meminta yang terkait dengan keselamatan penumpang, termasuk keluhan-keluhan yang selama ini mungkin terjadi untuk direspons cepat.

"Hal ini dilakukan agar betul-betul bisa memberikan layanan sesuai dengan apa yang menjadi harapan masyarakat," katanya.

Menurutnya, sinergitas seluruh lintas sektoral menjadi sangat penting untuk pelayanan mudik secara maksimal. Ia pun menitipkan pesan untuk para sopir agar berhati-hati dan menjaga keselamatan para penumpang yang akan pulang ke kampung halaman.

"Hati-hati di jalan, kalau capek istirahat. Yang jauh, saya minta untuk disiapkan juga ada supir cadangan ya, sehingga kemudian kita menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan di tengah jalan," ujarnya.

15/03/2026

11 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Probolinggo Ditutup Sementara, Belum Kantongi Izin Higiene


Probolinggo , (Onenewsjatim) –
Sebanyak 11 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Probolinggo untuk sementara waktu dihentikan operasionalnya. 

Penutupan dilakukan karena dapur tersebut belum memiliki Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang menjadi salah satu persyaratan utama dalam operasional layanan penyedia makanan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, membenarkan adanya penghentian sementara operasional dapur MBG tersebut. Ia menjelaskan bahwa keputusan itu merupakan kebijakan dari Badan Gizi Nasional (BGN).

“Penutupan sementara dilakukan karena SPPG yang bersangkutan belum memiliki SLHS,” kata Ugas Irwanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (14/3/2026).

Menurut Ugas, dirinya belum dapat merinci seluruh lokasi dapur yang terdampak penutupan. Hal itu karena surat pemberitahuan yang diterima pemerintah daerah memuat data dalam jumlah besar yang mencakup seluruh wilayah Jawa Timur.

“Surat yang kami terima bersamaan dengan data 1.512 SPPG di Jawa Timur, sehingga saya tidak hafal secara detail lokasi yang ditutup,” ujarnya.

Meski demikian, ia menyebut beberapa dapur yang dihentikan sementara berada di wilayah Kecamatan Paiton, Kraksaan, dan Sumberasih. Sementara lokasi lainnya masih perlu ditelusuri kembali.

Penghentian operasional ini berpotensi memengaruhi penyaluran makanan bergizi bagi para siswa di sejumlah sekolah yang selama ini dilayani oleh dapur MBG tersebut. 

Kendati demikian, pemerintah daerah memastikan kebijakan tersebut bersifat sementara hingga seluruh persyaratan administratif dan standar kesehatan terpenuhi.

“Jika syaratnya sudah dipenuhi, maka penutupan sementara itu akan dicabut dan dapur bisa kembali beroperasi,” tegasnya.

Saat dihubungi lebih lanjut, Ugas menyampaikan bahwa dirinya sedang memimpin rapat koordinasi guna memastikan keberlanjutan program MBG tetap berjalan sesuai dengan tujuan awal, yakni meningkatkan pemenuhan gizi bagi para pelajar.

“Saat ini kami sedang rapat koordinasi untuk memastikan program MBG tetap berjalan sesuai tujuan awalnya,” pungkasnya.(Fat)

14/03/2026

Layani Pemudik Lebaran, Polda Jatim Siapkan 238 Pos Operasi Ketupat Semeru 2026


Surabaya , (Onenewsjatim)
– Dalam rangka mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama arus mudik dan balik Lebaran dengan tagline “Mudik Aman, Keluarga Bahagia”, Polda Jawa Timur mendirikan 238 pos pengamanan dalam Operasi Ketupat Semeru 2026.

Sebanyak 238 pos tersebut terdiri dari 172 Pos Pengamanan (Pospam), 45 Pos Pelayanan (Posyan), dan 21 Pos Terpadu yang tersebar di sejumlah titik strategis di seluruh wilayah Jawa Timur.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat melakukan pengecekan Pos Terpadu di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat (13/3/2026).

Kombes Pol Abast menjelaskan, Pos Pengamanan (Pospam) didirikan di lokasi yang memiliki potensi kerawanan gangguan keamanan maupun kepadatan lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Sementara Pos Pelayanan (Posyan) didirikan di lokasi dengan mobilitas masyarakat tinggi seperti area wisata, pelabuhan, terminal, bandara, rest area, dan pusat keramaian lainnya.

“Bersinergi dengan lintas sektor, petugas akan memberikan berbagai layanan kepada masyarakat, mulai dari pelayanan kepolisian hingga layanan kesehatan sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Kombes Abast.

Sedangkan Pos Terpadu didirikan di pusat kota atau titik keramaian yang dinilai strategis untuk memudahkan koordinasi dan pengendalian personel selama pelaksanaan operasi.

Kabid Humas Polda Jatim menegaskan bahwa keberadaan Pospam, Posyan, dan Pos Terpadu tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat selama periode mudik dan balik Lebaran.

Ia juga menyampaikan bahwa Operasi Ketupat 2026 merupakan agenda nasional yang harus dipastikan berjalan aman, sebagaimana penekanan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Tahun ini terdapat beberapa momentum keagamaan yang berlangsung bersamaan, yaitu bulan Ramadan, perayaan Idulfitri, serta Hari Raya Nyepi dan Tahun Baru Saka bagi umat Hindu,” jelas Kombes Abast.

“Oleh karena itu Polri bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk hadir di tengah masyarakat, memberikan pelayanan yang humanis serta penegakan hukum yang berkeadilan,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan pos-pos pengamanan dan pelayanan yang telah disediakan apabila membutuhkan bantuan.

“Jika masyarakat mengetahui atau mengalami tindak kejahatan maupun membutuhkan bantuan kepolisian, silakan segera menghubungi call center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis. Petugas kami siap menindaklanjuti laporan masyarakat,” pungkasnya.

13/03/2026

Empat Tahun Beroperasi, Praktik Suntik LPG Ilegal di Tulungagung Akhirnya Terbongkar


Tulungagung, (Onenewsjatim)
– Polres Tulungagung Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana penyuntikan gas LPG subsidi 3 kilogram (gas melon) yang diduga menjadi penyebab kelangkaan gas di sejumlah wilayah Kabupaten Tulungagung beberapa waktu lalu.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tulungagung AKBP Dr. Ihram Kustarto kepada awak media usai kegiatan apel gelar pasukan Operasi Ketupat Semeru 2026 yang digelar di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Kamis (12/03/2026).

Kapolres Tulungagung menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan media nasional terkait kelangkaan LPG 3 kilogram di wilayah Tulungagung.

“Berawal dari informasi di media sosial maupun media nasional terkait kelangkaan LPG 3 kg di wilayah Tulungagung, kemudian kami melakukan pengecekan langsung ke lapangan,” ujar AKBP Dr. Ihram Kustarto.

Hasil pengecekan menunjukkan adanya kelangkaan LPG 3 kilogram di beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Ngunut, Rejotangan, dan Ngantru, yang kemudian merembet ke kecamatan lain di Kabupaten Tulungagung.

Menindaklanjuti temuan tersebut, jajaran Polres Tulungagung Polda Jatim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap praktik penyuntikan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Polisi menetapkan Dua orang tersangka yakni HR (40) warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar dan IM (47) warga Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Tersangka HR  berperan sebagai pelaku penyuntikan gas dan IM berperan sebagai penadah hasil penyuntikan gas LPG.

“Motif para pelaku adalah untuk mencari keuntungan pribadi dengan membeli LPG 3 kg subsidi, kemudian disuntikkan ke dalam tabung LPG 12 kg untuk dijual kembali,” jelas AKBP Dr. Ihram Kustarto.

Kapolres Tulungagung juga menjelaskan bahwa praktik tersebut berawal dari pelanggaran administrasi terkait aturan rayonisasi distribusi LPG, di mana tabung LPG dari daerah lain juga ikut dibeli dan digunakan oleh para pelaku.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti di 300 tabung gas LPG, 4 alat suntik, satu unit kendaraan roda empat, alat penyuntik gas, potongan paralon, timbangan, serta berbagai peralatan lain yang digunakan untuk melakukan praktik ilegal tersebut.

HM melakukan praktek suntik LPD dirumahnya dan dari pengakuannya sudah berjalan 4 tahun menjual hasil suntik gas tersebut kepada IM (sebagai penadah) dengan meraup keuntungan total keduanya kurang lebih per tabung Rp 100.000 hingga Rp 150.000.

Barang bukti sementara yang diamankan sejumlah kurang lebih 1300 tabung terdiri tabung gas lpg 3kg dan 12 kg yang berasal dari Ngantru, Ngunut dan Rejotangan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar. (*)

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved